Analisaaceh.com, Langsa | Petugas Bea Cukai Kota Langsa berhasil mengungkap aksi penyelundupan barang-barang ilegal asal Thailand di kawasan Seuruway, Aceh Tamiang, Selasa (8/3).
Barang-barang tersebut meliputi berbagai macam hewan, tanaman, pakaian bekas, teh Thailand, serta tiga unit kendaraan roda dua yang diduga berasal dari luar kawasan pabean.
Kepala Bea Cukai Langsa, Tri Hartana menyebutkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Patroli Bea Cukai Langsa pada hari Senin (7/3). Bahwasannya akan ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan High Speed Craft (HSC) ke Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.
Baca Juga:Â Kerap Edarkan Sabu, Seorang Mahasiswa di Langsa Dibekuk Polisi
“Dari informasi yang diperoleh, Tim langsung melakukan pendalaman dan segera menuju lokasi yang diduga sebagai tempat kejadian pelanggaran,” kata Tri Hartana, Rabu (9/3/2022).
Selanjutnya, pada hari Selasa kemarin, sekitar pukul 02.20 WIB, Tim Patroli Bea Cukai Langsa tiba di Kecamatan Seruway dan berpapasan dengan kendaraan pick up yang sedang melaju kencang.
Baca Juga:Â Edarkan Sabu, Nelayan di Langsa Diringkus Polisi
“Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Sekitar pukul 02.30 WIB tim berhasil menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan kendaraan dimaksud serta mengamankan dua orang tersangka,” sebutnya.
“Dari hasil pengungkapan, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan mengangkut 47 koli yang berisi berbagai macam hewan, tanaman, pakaian bekas, teh Thailand ilegal, serta tiga unit kendaraan roda dua yang diduga berasal dari luar kawasan pabean dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” kata Kepala Bea Cukai Langsa.
Baca Juga:Â Unjuk Rasa di Kankemenag Aceh Tamiang, Massa Minta Presiden Copot Menag Yaqut
Atas perbuatannya, para tersangka disanksi dengan tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Ahlul)