Categories: NEWS

Bea Cukai Langsa Ungkap Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Langsa | Petugas Bea Cukai Kota Langsa berhasil mengungkap aksi penyelundupan barang-barang ilegal asal Thailand di kawasan Seuruway, Aceh Tamiang, Selasa (8/3).

Barang-barang tersebut meliputi berbagai macam hewan, tanaman, pakaian bekas, teh Thailand, serta tiga unit kendaraan roda dua yang diduga berasal dari luar kawasan pabean.

Kepala Bea Cukai Langsa, Tri Hartana menyebutkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Patroli Bea Cukai Langsa pada hari Senin (7/3). Bahwasannya akan ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan High Speed Craft (HSC) ke Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga: Kerap Edarkan Sabu, Seorang Mahasiswa di Langsa Dibekuk Polisi

“Dari informasi yang diperoleh, Tim langsung melakukan pendalaman dan segera menuju lokasi yang diduga sebagai tempat kejadian pelanggaran,” kata Tri Hartana, Rabu (9/3/2022).

Selanjutnya, pada hari Selasa kemarin, sekitar pukul 02.20 WIB, Tim Patroli Bea Cukai Langsa tiba di Kecamatan Seruway dan berpapasan dengan kendaraan pick up yang sedang melaju kencang.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Nelayan di Langsa Diringkus Polisi

“Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Sekitar pukul 02.30 WIB tim berhasil menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan kendaraan dimaksud serta mengamankan dua orang tersangka,” sebutnya.

“Dari hasil pengungkapan, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan mengangkut 47 koli yang berisi berbagai macam hewan, tanaman, pakaian bekas, teh Thailand ilegal, serta tiga unit kendaraan roda dua yang diduga berasal dari luar kawasan pabean dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” kata Kepala Bea Cukai Langsa.

Baca Juga: Unjuk Rasa di Kankemenag Aceh Tamiang, Massa Minta Presiden Copot Menag Yaqut

Atas perbuatannya, para tersangka disanksi dengan tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Ahlul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Lima Ruko di Gampong Lambheu, Aceh Besar Terbakar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…

10 jam ago

Terima Aspirasi Masyarakat Trumon Raya, Abu Heri: Hal Ini akan jadi Prioritas Saya

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…

14 jam ago

KIP Lhokseumawe Sukses Gelar Debat Kedua Calon Wali Kota

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…

14 jam ago

Dispora Aceh Latih 100 Pemuda Jadi Entrepreneur Kreatif dan Inovatif

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…

15 jam ago

96 dan 52 TPS di Aceh Berpotensi Intimidasi dan Kekerasan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…

17 jam ago

MPU Aceh Perbolehkan Pilih Kotak Suara Kosong

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…

17 jam ago