Categories: NEWS

Bea Cukai Langsa Ungkap Penyelundupan Barang Impor Ilegal di Aceh Tamiang

Analisaaceh.com, Langsa | Petugas Bea Cukai Kota Langsa berhasil mengungkap aksi penyelundupan barang-barang ilegal asal Thailand di kawasan Seuruway, Aceh Tamiang, Selasa (8/3).

Barang-barang tersebut meliputi berbagai macam hewan, tanaman, pakaian bekas, teh Thailand, serta tiga unit kendaraan roda dua yang diduga berasal dari luar kawasan pabean.

Kepala Bea Cukai Langsa, Tri Hartana menyebutkan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Patroli Bea Cukai Langsa pada hari Senin (7/3). Bahwasannya akan ada pemasukan barang impor ilegal menggunakan High Speed Craft (HSC) ke Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga: Kerap Edarkan Sabu, Seorang Mahasiswa di Langsa Dibekuk Polisi

“Dari informasi yang diperoleh, Tim langsung melakukan pendalaman dan segera menuju lokasi yang diduga sebagai tempat kejadian pelanggaran,” kata Tri Hartana, Rabu (9/3/2022).

Selanjutnya, pada hari Selasa kemarin, sekitar pukul 02.20 WIB, Tim Patroli Bea Cukai Langsa tiba di Kecamatan Seruway dan berpapasan dengan kendaraan pick up yang sedang melaju kencang.

Baca Juga: Edarkan Sabu, Nelayan di Langsa Diringkus Polisi

“Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut. Sekitar pukul 02.30 WIB tim berhasil menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatan kendaraan dimaksud serta mengamankan dua orang tersangka,” sebutnya.

“Dari hasil pengungkapan, kita berhasil mengamankan dua orang pelaku yang kedapatan mengangkut 47 koli yang berisi berbagai macam hewan, tanaman, pakaian bekas, teh Thailand ilegal, serta tiga unit kendaraan roda dua yang diduga berasal dari luar kawasan pabean dan tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan,” kata Kepala Bea Cukai Langsa.

Baca Juga: Unjuk Rasa di Kankemenag Aceh Tamiang, Massa Minta Presiden Copot Menag Yaqut

Atas perbuatannya, para tersangka disanksi dengan tindak pidana penyelundupan barang impor diatur dalam Pasal 102 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Ahlul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Api Lahap Bekas Bengkel Motor di Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebuah bangunan bekas bengkel motor di Gampong Tutui, Kecamatan Kuta Cot…

6 jam ago

184 Bencana Terjadi di Aceh, Kerugian Rp132,74 Miliar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mengalami 184 kejadian bencana alam sepanjang Januari hingga Juni…

6 jam ago

Sejak Juli, 20 Karhutla Terjadi di Aceh Besar, 5,24 Ha Terbakar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Sebanyak 20 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di Kabupaten…

10 jam ago

Kapolri Nikmati “Kupi Khop” di Stan Bhayangkari Aceh

Analisaaceh.com, Jakarta | Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Umum Bhayangkari Ny.…

10 jam ago

Rapat Paripurna DPRK Abdya Molor, Banyak Anggota Tak Hadir

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) molor…

15 jam ago

Tiga Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Raih Juara Nasional di OSINAS 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tiga mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan…

1 hari ago