Categories: NEWS

Bea Cukai Lhokseumawe Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Rokok Ilegal ke Kejaksaan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bea Cukai Lhokseumawe menyerahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Selasa (9/12/2025).

Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara 3,87 juta batang rokok ilegal yang ditindak pada 23 Oktober 2025 di wilayah Aceh Utara. Tiga tersangka yang diserahkan berinisial MS, W, dan JF.

Penyerahan Tahap II dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Aceh Utara menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 2 Desember 2025. Dengan status P-21, tersangka dan barang bukti dapat dilimpahkan untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP C Lhokseumawe, Vicky Fadian, mengatakan bahwa penyerahan ini menunjukkan komitmen Bea Cukai dalam memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Bea Cukai berkewajiban menyerahkan seluruh tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan. Ini menjadi bagian penting dari penegakan hukum di bidang cukai,” jelas Vicky.

Vicky menambahkan, upaya pemberantasan rokok ilegal tidak hanya terkait penerimaan negara, tetapi juga perlindungan masyarakat.

“Peredaran rokok ilegal merugikan negara dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami berharap proses hukum ini memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran publik terhadap kepatuhan cukai,” ujarnya.

Barang bukti yang diserahkan berupa 3,87 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai, yang sebelumnya diamankan bersama para tersangka dalam operasi penindakan di Aceh Utara. Seluruh tersangka dan barang bukti kini resmi berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Banjir Aceh Dinilai Di luar Kendali Daerah, DPR RI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi VIII DPR RI mendesak pemerintah pusat segera menetapkan banjir besar yang…

5 jam ago

BI Buka Penukaran Uang Rusak Setiap Selasa dan Kamis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Aceh menyatakan bahwa Masyarakat dapat menukarkan…

5 jam ago

Penyeberangan Teupin Mane Hanya Rp25 Ribu, Bukan Rp75 Ribu

Analisaaceh.com, Bireuen | Tokoh masyarakat Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, Muhammad Nazir atau Apa Cut, membantah…

6 jam ago

Anggota DPR Aceh Abu Heri Minta BNPB Kirim Speed Rescue Boat ke Aceh Selatan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

9 jam ago

Jubir Posko Minta Tarif Angkutan ke Daerah Bencana Aceh Tidak Memberatkan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh meminta penyedia…

10 jam ago

WALHI Aceh Minta Penetapan Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menilai rangkaian bencana yang melanda…

10 jam ago