Categories: HukumNEWSPERISTIWA

Begini Kronologis Pembunuhan Sopir Grab yang Mayatnya Dibuang di Gunung Salak

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Polisi berhasil membekuk dua tersangka pembunuh sopir Grab asal Medan yang mayatnya dibuang ke gunung Salak. Satu diantaranya ditangkap di kawasan Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH dalam konferensi pers di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (30/8/2021) mengatakan, kedua tersangka tersebut yaitu, MYS (29) warga Kabupaten Bireuen dan ND alias YN (42) warga Kecamatan Karimun, Kepulauan Riau.

Menurut Kapolres, kasus pembunuhan itu terjadi pada hari Jumat 4 Juni 2021 di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara. Namun pengakuan tersangka, korban CYH (58) dieksekusi di kawasan Kuta Makmur.

Kronologis kejadian, lanjut AKBP Eko Hartanto, pada Rabu 2 Juni 2021 tersangka ND menelepon korban meminta agar temannya MYS diantar dengan tujuan ke Kota Langsa. Kemudian di hari berikutnya, Kamis (3/6/2021) korban menghubungi MYS setelah diberikan nomor ponsel oleh ND.

“Saat itu, tersangka MYS berpura – pura baru pulang dari Malaysia dan hendak menuju ke Kota Langsa,” kata Kapolres.

Sekitar pukul 12.00 WIB, korban menjemput tersangka MYS di depan kantor Imigrasi Medan Jn. Gatok Subroto. Selanjutnya, korban dan tersangka MYS berangkat ke Langsa, saat itu korban aktif berbagi lokasi dengan anaknya.

Baca Juga : Polda Aceh Ungkap Kasus Pembunuhan Chiw Yet Hau Sopir Grab Asal Medan

“Sesampainya di Langsa, MYS meminta korban menjemput dua rekannya yakni ND dan LO di Sp Komodor dan korban diminta oleh ketiga pelaku melanjutkan perjalanan ke Kota Lhokseumawe dengan iming – iming ongkos ditambah Rp 3 juta,” ujar Kapolres.

Lanjutnya, setiba di Desa Sidomulyo, Kec. Kuta Makmur, Aceh Utara, korban sempat bertanya kepada pelaku “kenapa gelap sekali”. Lalu, ketiga tersangka menjerat leher korban dengan tali sabuk pengaman hingga tewas, ND mengambil alih kemudi dan membuang mayat korban di KM 31 jalan Sp KKA – Gunung Salak.

Tersangka MYS berhasil ditangkap oleh tim Resmob Polres Lhokseumawe pada 10 Juni 2021 di Banda Aceh.

Selanjutnya, 26 Agustus 2021, tim yang diback up Polda Aceh dan jajaran Polda Jambi membekuk satu tersangka lain, ND alias YN di Sungai Bengkal Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Jambi. Saat hendak ditangkap ND melawan, hingga petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki.

Baca Juga : Chiw Yet Hau Ditemukan Tewas di Gunung Salak Aceh Utara, Diduga Jadi Korban Pembunuhan

“Barang bukti yang kita amankan dalam kasus ini, yaitu satu unit mobil Toyota Avanza warna Silver dan pakaian korban. tersangka dijerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” sebut Kapolres Lhokseumawe.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Anggota DPRA Abu Heri Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Aceh Berskala Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sekretaris Komisi II DPRA Aceh, T. Heri Suhadi atau Abu Heri,…

7 jam ago

Banjir Lumpuhkan Pertanian, SPI Desak Status Bencana Nasional

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan bencana banjir…

9 jam ago

Kabel Listrik Diduga Milik PLN Bahayakan Pengendara di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kabel yang diduga milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) menjuntai ke badan jalan…

9 jam ago

Komisi I DPRA Desak Presiden Buka Peran Internasional Tangani Bencana Aceh–Sumatera

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mendesak Presiden Republik Indonesia…

13 jam ago

Hampir 2 Juta Warga Aceh Terdampak Bencana Hidrometeorologi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Bencana alam hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak beberapa waktu terakhir berdampak…

19 jam ago

PBB Pantau Respons Bencana di Aceh, UNDP dan UNICEF Siap Perkuat Dukungan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia terus memantau perkembangan penanganan bencana di…

19 jam ago