Categories: NEWS

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Dituntut 200 Bulan Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdullah (55), seorang ayah kandung yang tega memperkosa anaknya sendiri, dengan hukuman penjara selama 200 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Senin (22/9/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rokmadi, didampingi hakim anggota Ramli dan Safnizar, serta JPU Luthfan Al Kamil.

Perbuatan bejat itu dilakukan Abdullah sejak Desember 2022 hingga Februari 2025 di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Korban merupakan anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP.

Dalam persidangan, saksi korban menjelaskan kondisi rumah mereka yang sangat sederhana. Mereka tinggal di sepetak rumah berukuran sekitar 4 x 4 meter tanpa sekat ruangan.

Di dalam rumah hanya terdapat satu jendela, dua kasur spring bed yang disatukan untuk tidur korban bersama ibunya, serta sebuah lemari kayu. Ayah korban biasanya tidur di atas karpet di samping lemari tersebut. Satu-satunya lampu di rumah selalu dinyalakan pada malam hari. Di ruangan sempit itu pula terdapat dapur sehingga seluruh aktivitas dilakukan di satu ruangan tersebut.

Sejak tahun 2023, ibu korban dalam kondisi sakit parah. Kaki kirinya sudah diamputasi dan tangan kirinya tidak dapat digerakkan lagi. Akibatnya, sang ibu tidak mampu beraktivitas normal dan harus selalu dibantu oleh korban. Namun, terdakwa justru tidak peduli terhadap kondisi istrinya.

“Menyatakan terdakwa Abdullah bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, melanggar Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 200 bulan kepada terdakwa, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

PT Asdal Prima Lestari Diduga Langgar Aturan Plasma Perkebunan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | PT Asdal Prima Lestari diduga melanggar ketentuan perundang-undangan di sektor perkebunan setelah…

12 jam ago

Geledah Lapas Blangpidie, Petugas Sita HP dan Barang Ilegal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie melaksanakan razia gabungan bersama Kantor Wilayah…

16 jam ago

BPOM Hentikan Edar S-26 Promil Gold pHPro 1

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi peringatan keamanan pangan global…

16 jam ago

Pemerintah Aceh Bantah Pernyataan BPKAD Lhokseumawe soal Gaji ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah…

16 jam ago

24 Desa di Aceh Tengah Terisolir, 10 Ribu Warga Terdampak

Analisaaceh.com, Takengon | Sebanyak 24 desa di Kabupaten Aceh Tengah hingga kini masih terisolir akibat…

16 jam ago

YARA Desak Inspektorat Abdya Limpahkan Temuan LHP Dana Desa Rp100 Juta ke APH

Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta…

16 jam ago