Categories: NEWS

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Dituntut 200 Bulan Penjara

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdullah (55), seorang ayah kandung yang tega memperkosa anaknya sendiri, dengan hukuman penjara selama 200 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Senin (22/9/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rokmadi, didampingi hakim anggota Ramli dan Safnizar, serta JPU Luthfan Al Kamil.

Perbuatan bejat itu dilakukan Abdullah sejak Desember 2022 hingga Februari 2025 di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Korban merupakan anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP.

Dalam persidangan, saksi korban menjelaskan kondisi rumah mereka yang sangat sederhana. Mereka tinggal di sepetak rumah berukuran sekitar 4 x 4 meter tanpa sekat ruangan.

Di dalam rumah hanya terdapat satu jendela, dua kasur spring bed yang disatukan untuk tidur korban bersama ibunya, serta sebuah lemari kayu. Ayah korban biasanya tidur di atas karpet di samping lemari tersebut. Satu-satunya lampu di rumah selalu dinyalakan pada malam hari. Di ruangan sempit itu pula terdapat dapur sehingga seluruh aktivitas dilakukan di satu ruangan tersebut.

Sejak tahun 2023, ibu korban dalam kondisi sakit parah. Kaki kirinya sudah diamputasi dan tangan kirinya tidak dapat digerakkan lagi. Akibatnya, sang ibu tidak mampu beraktivitas normal dan harus selalu dibantu oleh korban. Namun, terdakwa justru tidak peduli terhadap kondisi istrinya.

“Menyatakan terdakwa Abdullah bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, melanggar Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar JPU dalam tuntutannya.

Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 200 bulan kepada terdakwa, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

2 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

2 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

2 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

2 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

2 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

4 hari ago