sidang terhadap terdakwa, foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Abdullah (55), seorang ayah kandung yang tega memperkosa anaknya sendiri, dengan hukuman penjara selama 200 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh pada Senin (22/9/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rokmadi, didampingi hakim anggota Ramli dan Safnizar, serta JPU Luthfan Al Kamil.
Perbuatan bejat itu dilakukan Abdullah sejak Desember 2022 hingga Februari 2025 di Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh. Korban merupakan anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP.
Dalam persidangan, saksi korban menjelaskan kondisi rumah mereka yang sangat sederhana. Mereka tinggal di sepetak rumah berukuran sekitar 4 x 4 meter tanpa sekat ruangan.
Di dalam rumah hanya terdapat satu jendela, dua kasur spring bed yang disatukan untuk tidur korban bersama ibunya, serta sebuah lemari kayu. Ayah korban biasanya tidur di atas karpet di samping lemari tersebut. Satu-satunya lampu di rumah selalu dinyalakan pada malam hari. Di ruangan sempit itu pula terdapat dapur sehingga seluruh aktivitas dilakukan di satu ruangan tersebut.
Sejak tahun 2023, ibu korban dalam kondisi sakit parah. Kaki kirinya sudah diamputasi dan tangan kirinya tidak dapat digerakkan lagi. Akibatnya, sang ibu tidak mampu beraktivitas normal dan harus selalu dibantu oleh korban. Namun, terdakwa justru tidak peduli terhadap kondisi istrinya.
“Menyatakan terdakwa Abdullah bin Sulaiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya, melanggar Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” ujar JPU dalam tuntutannya.
Atas dasar itu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 200 bulan kepada terdakwa, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Majelis hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Warga Gampong Alue Dawah, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), menuntut PT…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie mengungkap kasus pencurian sepeda motor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem, secara resmi…
Analisaaceh, Lhokseumawe | Momentum Hari Kartini diperingati melalui kegiatan edukasi bertajuk Perempuan Berdaya, Rupiah Berjaya yang…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi beasiswa pada Badan Pengembangan Sumber…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua pejabat Inspektorat Aceh Besar, Zia Ul Azmi dan Jony Marwan,…
Komentar