Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur usai diamankan Polisi. Foto: Ist
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria lanjut usia berinisial D (60) atas dugaan melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya telah terjadi dugaan pelecehan dan pemerkosaan terhadap AR (15) dan MA (7) di salah satu gampong dalam Kecamatan Labuhanhaji Barat.
Menerima laporan tersebut, kata Narsyah, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polsek Labuhan Haji Barat untuk melakukan penyelidikan.
“Kurang dari dua jam sejak laporan diterima, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di depan Mako Polsek Kluet Selatan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Iptu Narsyah Agustian, Sabtu (17/5/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 12 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh mengalami pemadaman listrik serentak pada Senin…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), baru-baru ini menyoroti persoalan tambang ilegal…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Minat masyarakat Aceh untuk bekerja di luar negeri terus meningkat. Data…
Analisaaceh.com, Jakarta | Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, menilai kebijakan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria lanjut usia berinisial BG (62), warga Gampong Rukoh, Kecamatan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, kembali menjadi sorotan setelah aksinya menghentikan sebuah…
Komentar