Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur usai diamankan Polisi. Foto: Ist
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria lanjut usia berinisial D (60) atas dugaan melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya telah terjadi dugaan pelecehan dan pemerkosaan terhadap AR (15) dan MA (7) di salah satu gampong dalam Kecamatan Labuhanhaji Barat.
Menerima laporan tersebut, kata Narsyah, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polsek Labuhan Haji Barat untuk melakukan penyelidikan.
“Kurang dari dua jam sejak laporan diterima, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di depan Mako Polsek Kluet Selatan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Iptu Narsyah Agustian, Sabtu (17/5/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 158 murid tingkat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Al-A'raf Blangpidie,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh – Perguruan Wadokai Karate-Do Indonesia Provinsi Aceh melaksanakan Ujian Kenaikan Tingkat (UKT)…
Analisaaceh.com, Gayo Lues | Pemerintah Aceh memastikan proses belajar mengajar (PBM) di Kabupaten Gayo Lues…
Analisaaceh.com, Aceh Barat | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh)…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang petani berinisial MS (50) warga Gampong Pante Pirak Kecamatan Manggeng Kabupaten…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dinas Pendidikan Aceh menegaskan bahwa penggantian ijazah dan transkrip nilai bagi peserta…
Komentar