Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur usai diamankan Polisi. Foto: Ist
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria lanjut usia berinisial D (60) atas dugaan melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya telah terjadi dugaan pelecehan dan pemerkosaan terhadap AR (15) dan MA (7) di salah satu gampong dalam Kecamatan Labuhanhaji Barat.
Menerima laporan tersebut, kata Narsyah, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polsek Labuhan Haji Barat untuk melakukan penyelidikan.
“Kurang dari dua jam sejak laporan diterima, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di depan Mako Polsek Kluet Selatan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Iptu Narsyah Agustian, Sabtu (17/5/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Film thriller psikologis berjudul "The Secrets We Keep" yang dirilis pada tahun 2020 menghadirkan kisah…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala Badan Penyelenggara Haji (BPH) Republik Indonesia, KH Mochamad Irfan Yusuf…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakkir Manaf atau yang akrab disapa Muallem, secara resmi…
Analisaaceh.com, Langsa | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa, Melvita Sari menyatakan, bahwa tiga…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli SSos, MM, resmi melakukan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jemaah calon haji kloter pertama dijadwalkan mulai memasuki Asrama Haji pada…
Komentar