Pelaku pemerkosaan anak dibawah umur usai diamankan Polisi. Foto: Ist
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan menangkap seorang pria lanjut usia berinisial D (60) atas dugaan melakukan pelecehan dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Reskrim, Iptu Narsyah Agustian mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat bahwasanya telah terjadi dugaan pelecehan dan pemerkosaan terhadap AR (15) dan MA (7) di salah satu gampong dalam Kecamatan Labuhanhaji Barat.
Menerima laporan tersebut, kata Narsyah, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Polsek Labuhan Haji Barat untuk melakukan penyelidikan.
“Kurang dari dua jam sejak laporan diterima, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di depan Mako Polsek Kluet Selatan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB,” kata Iptu Narsyah Agustian, Sabtu (17/5/2025).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Aceh Selatan guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Dr Safaruddin SSos, MSP menunjuk Kepala Dinas…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jalan raya yang biasanya dipadati kendaraan, Minggu (18/8/2025), berubah menjadi panggung…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota DPRK Aceh Selatan, Adi Samridha, mendesak PT Telkom segera mempercepat pembangunan…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia di Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun…
Komentar