Categories: NEWS

Bejat! Pria 50 Tahun Perkosa Anak Bawah Umur di Aceh Singkil, Ngaku Tak Tahan Menduda

Analisaaceh.com, Singkil | Seorang pria berinisial TZ (50) warga Desa Banua Sibohou Kecamatan Namohalu Kabupaten Nias Utara Provinsi Sumatera Utara diringkus polisi lantaran diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Pulau Banyak, Aceh Singkil.

Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku lantaran tidak tahan menahan nafsu karena sudah menduda selama 8 tahun, sedangkan korban yang masih berusia 9 tahun tersebut tidak lain adalah keponakan menantu pelaku.

Kapolres Aceh Singkil, AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim, AKP Abdul Halim mengatakan, kasus itu itu terjadi pada Sabtu (10/9/2022) sekira pukul 12.00 WIB. Saat itu korban disuruh oleh ayahnya untuk meminjam gerenda ke rumah pelaku.

Baca Juga: Diduga Perkosa Gadis Tuna Rungu, Dua Pemuda Asal Abdya Ditangkap

“Lalu korban pun pergi menuju rumah pelaku dan dia (korban) hanya menunggu di depan pintu rumah. Saat itu pelaku memanggil korban untuk masuk ke dalam, namun korban tidak memperdulikan panggilan tersebut,” kata AKP Abdul Halim saat dikonfirmasi Analisaaceh.com, Selasa (20/9/2022).

Pelaku tiba-tiba langsung menghampiri korban dan menggendong membawa masuk ke dalam kamarnya. Bahkan teman korban yang sedang bermain di samping rumah pelaku sempat melihat aksi pelaku menggendong korban tersebut.

“Pelaku menutup dan mengunci semua pintu rumah dan melakukan pemerkosaan. Korban sempat merasa kesakitan, tetapi pelaku langsung menutup mulut korban agar tidak berteriak,” jelasnya.

Baca Juga: Bermodus Pengobatan, Pria Asal Aceh Utara Diduga Cabuli Anak Kandung di Pidie

Usai melakukan perbuatan bejat tersebut, pelaku menyuruh korban pulang sambil melarang agar korban tidak menceritakan pada siapapun. Namun perbuatan pelaku terbongkar setelah korban menceritakan hal tersebut kepada keluarganya, sehingga pelaku dilaporkan ke Polres Aceh Singkil.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan, kata Kasat Reskrim, pelaku akhirnya ditangkap pada Senin (19/9) sekitar pukul 13.00 WIB. “Saat hendak dibawa ke Mapolres, pelaku dalam kondisi sakit sehingga pelaku harus dibawa ke Puskesmas yang ada di Pulau Banyak untuk dicek kondisi kesehatan,” katanya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Aceh Singkil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambung AKP Abdul Halim.

Baca Juga: Perkosa Anak Bawah Umur di Hotel, Seorang Pemuda Banda Aceh Ditangkap Polisi

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui memperkosa korban sebanyak satu kali karena nafsu lantaran pelaku sudah menduda 8 tahun usai istrinya telah meninggal dunia.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 49 Jo Pasal 50 Jo pasal 47 dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkas AKP Abdul Halim.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

4 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

4 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

6 hari ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

6 hari ago

Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Analisaaceh.com, Jakarta | Nasaruddin Umar, Menteri Agama, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan…

6 hari ago

Ribuan Pendaftar Mudik Gratis Aceh, 122 Kendaraan dan 18 Rute Tersedia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan Aceh kembali menggelar program mudik gratis…

6 hari ago