Bejat! Pria 57 Tahun di Pidie ini Tega Perkosa Anak Tiri Hingga Hamil

AW (57), warga Kecamatan Mane, Pidie diamankan Polisi karena diduga memperkosa anak tirinya (Foto: Ist)

Analisaaceh.com, Sigli | AW (57), warga Kecamatan Mane, Kabupaten Pidie ditangkap Polisi lantaran diduga memperkosa anak tirinya yang masih di bawah umur hingga hamil.

Perbuatan bejat pelaku tersebut terungkap setelah korban yakni Bunga (15) sering didapati dalam kondisi muntah dan mual.

“Hal itu diketahui ketika guru di sekolah korban melihat korban muntah dan sering pusing, karena merasa curiga kemudian guru menanyakan langsung kepada korban,” kata Kapolres Pidie AKBP Padhli melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Senin (26/9/2022).

Baca Juga: Bejat! Pria 50 Tahun Perkosa Anak Bawah Umur di Aceh Singkil, Ngaku Tak Tahan Menduda

Korban mengaku kepada gurunya bahwa ia telah dirudapaksa oleh ayah tirinya. Mendengar hal tersebut, sang guru kemudian memberitahukan kepada ibu kandung Bunga.

“Ibu korban yang tidak menerima perlakuan suaminya langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Pidie,” jelas Kasat Reskrim.

Baca Juga: Diduga Perkosa Gadis Tuna Rungu, Dua Pemuda Asal Abdya Ditangkap

Pelaku diamankan warga dan diserahkan ke pihak kepolisian pada 24 September 2022. Saat ini AW mendekam di sel tahanan Mapolres Pidie juga penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 49 Jo Pasal 5p Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat,” pungkasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakRumah Warga di Alur Manis Aceh Tamiang Terbakar
Artikulli tjetërSeorang Pemuda di Aceh Selatan Ditemukan Meninggal Gantung Diri