Belum Miliki Akta Hibah, Gedung PAUD Tumpok Teungoh Dipersoalkan

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Pemerintah Gampong Tumpok Teungoh, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, disebut terlalu berani membangun gedung sekolah PAUD di atas tanah yang belum dibuat akta hibah. Bahkan, status tanah tersebut kini kembali dipertanyakan pihak keluarga setelah sebelumnya pemerintah gampong mengklaim telah dihibahkan oleh pemilik.

Pembangunan gedung PAUD yang berlokasi di Jalan Imam Gang Babussalam, dilaksanakan menggunakan dana desa tahun anggaran 2016. Namun, pihak keluarga merasa keberatan karena di atas tanah seluas 360 meter persegi itu dibangun konstruksi permanen.

Sementara menurut informasi pihak keluarga, sepetak tanah itu justru hanya dipinjam-pakai dan akan dihibahkan untuk dayah atau balai pengajian.

Pihak keluarga yakni Marwan A Dahlan kepada wartawan mempertanyakan kembali status tanah yang belum memiliki akta hibah.

“Kami keluarga anak dari H. A. Dahlan Sulaiman mempertanyakan status tanah tersebut. Karena Abah tidak menghibahkan tanah tersebut untuk bangunan PAUD” kata Marwan kepada wartawan, Selasa (24/3/20).

Menurut keterangan Marwan, pada tahun 2016, pihak pemerintah Gampong Tumpok Teungoh meminta sebidang tanah kepada H. A. Dahlan, ayahnya. Tanah tersebut diminta oleh pemerintah gampong untuk dibangun tempat pendidikan anak.

Ketika itu, sebut Marwan, ayahnya yang saat ini sudah berusia 90 tahun, tidak didampingi pihak keluarga kandung ketika menandatangani selembar surat pernyataan hibah.

Surat keterangan hibah tertanggal 1 November 2016 ditandatangani oleh H. A. Dahlan di atas materai 6000. Ada juga tanda tangan perangkat Gampong Tumpok Teungoh sebagai saksi dan Keuchik sebagai penerima hibah.

“Tanah itu mau dihibahkan untuk Dayah, lalu kenapa dibangun PAUD. Kami hanya ingin mau tahu kejelasan status tanah. Karena tidak dihibah hanya dipinjam, kalau tidak jelas kami minta diganti rugi,” kata Marwan menyebut dirinya mewakili para pihak anak dari H. A Dahlan.

Informasi lain yang dikumpulkan di lapangan menyebut, sertifikat hak milik tanah tersebut sedang dijadikan jaminan/boroh pada lembaga pembiayaan. Sehingga, warga mempertanyakan bagaimana bisa proses hibah dilangsungkan.

Lalu, sumber tersebut juga mempertanyakan pembangunan PAUD di atas tanah yang belum jelas status hibahnya. Karena hanya bermodalkan surat keterangan hibah bukan akta hibah seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Bagaimana pemerintah Gampong Tumpok Teungoh berani membangun gedung permanen di atas tanah yang tidak ada akta hibah, hanya selembar surat keterangan hibah. Sementara yang diakui negara itu adalah akta hibah yang dibuat oleh dan di depan Pejabat Pembuat Akte Tanah (PPAT)” kata sumber tersebut yang juga heran dengan pihak Dinas PMG Kota Lhokseumawe ketika meloloskan program pembangunan PAUD.

Dihubungi terpisah, Keuchik Tumpok Teungoh Hermansyah menyebut sebidang tanah pada lokasi dimaksud sudah dihibahkan kepada pihak gampong, untuk pembangunan gedung PAUD. Hermansyah mengatakan hibah tanah tersebut juga dibuktikan secara tertulis.

Dalam surat keterangan hibah yang salinannya diterima wartawan, tertulis sebidang tanah seluas 360 meter persegi dihibahkan ke Pemerintah Gampong untuk pembangunan PAUD. Surat keterangan tersebut juga ditandatangani langsung oleh H. A Dahlan Sulaiman diatas materai 6 ribu.

Surat tersebut juga ditandatangani oleh saksi yakni Ketua Tuha Peut berikut anggota, Tgk Imum, Sekretaris Desa dan Keuchik Tumpok Teungoh sebagai pihak penerima.

“Saya rasa proses hibah ini sudah dilalui dengan benar dan sudah selesai. Lalu, bagaimana ada keluarga atau anak yang keberatan, sementara yang menghibahkan tanah, pemilik sendiri” ujar Hermansyah.

Komentar
Artikulli paraprakODP dan PDP Bertambah, Belum Ada Covid-19 yang Positif di Aceh
Artikulli tjetërRSUD Meuraxa Banda Aceh Ditetapkan Jadi Rumah Sakit Rujukan Covid-19