Analisaaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga orang pelaku pencurian barang dengan pemberatan dari lima tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel mewah di Banda Aceh.
Pelaku yang diciduk yakni berinsial MH (28) asal Peukan bada, BS (35) dan AB (43) berasal dari Medan.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan bahwa 5 TKP tersebut yakni TKP yang pertama yaitu di beberapa lokasi di Kecamatan Darul Imarah dan Kecamatan Baiturrahman.
“Dari semua TKP ini kerugian diperkirakan Rp604 juta dan untuk tersangka ini memang bekerja sama dimana satu orang yakni orang Aceh, kemudian dua lainnya,” ujarnya Kamis (25/5/2023).
Untuk modus pencurian, mereka memang mengincar rumah yang diyakini kosong atau tanpa penghuninya, diketahui dalam aksi ini tidak ada korban jiwa.
“Untuk para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1), (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang diancam dengan kurungan 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…
Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Komentar