Konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (25/5/2023). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga orang pelaku pencurian barang dengan pemberatan dari lima tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel mewah di Banda Aceh.
Pelaku yang diciduk yakni berinsial MH (28) asal Peukan bada, BS (35) dan AB (43) berasal dari Medan.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan bahwa 5 TKP tersebut yakni TKP yang pertama yaitu di beberapa lokasi di Kecamatan Darul Imarah dan Kecamatan Baiturrahman.
“Dari semua TKP ini kerugian diperkirakan Rp604 juta dan untuk tersangka ini memang bekerja sama dimana satu orang yakni orang Aceh, kemudian dua lainnya,” ujarnya Kamis (25/5/2023).
Untuk modus pencurian, mereka memang mengincar rumah yang diyakini kosong atau tanpa penghuninya, diketahui dalam aksi ini tidak ada korban jiwa.
“Untuk para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1), (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang diancam dengan kurungan 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar