Konferensi pers di Polresta Banda Aceh, Kamis (25/5/2023). Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com
Analisaaaceh.com, Banda Aceh | Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga orang pelaku pencurian barang dengan pemberatan dari lima tempat Kejadian Perkara (TKP) di salah satu hotel mewah di Banda Aceh.
Pelaku yang diciduk yakni berinsial MH (28) asal Peukan bada, BS (35) dan AB (43) berasal dari Medan.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditiya Pratama mengatakan bahwa 5 TKP tersebut yakni TKP yang pertama yaitu di beberapa lokasi di Kecamatan Darul Imarah dan Kecamatan Baiturrahman.
“Dari semua TKP ini kerugian diperkirakan Rp604 juta dan untuk tersangka ini memang bekerja sama dimana satu orang yakni orang Aceh, kemudian dua lainnya,” ujarnya Kamis (25/5/2023).
Untuk modus pencurian, mereka memang mengincar rumah yang diyakini kosong atau tanpa penghuninya, diketahui dalam aksi ini tidak ada korban jiwa.
“Untuk para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1), (3), (4), dan (5) KUHP tentang pencurian dan pemberatan yang diancam dengan kurungan 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Aceh (PA), H. Muzakir Manaf…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas KP Hiu Macan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Petugas Penyeleanggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari menyatakan, jemaah…
Analisaaceh.com, Jakarta | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menyatakan komitmennya untuk segera menyerahkan dokumen resmi yang membuktikan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Aceh menggelar aksi demonstrasi…
Komentar