Berdasarkan PP No 11 Tahun 2019, Adi Samridha Usul Gaji Keucik 3 Juta

Analisaach.com, Banda Aceh | Paska ditandatangani PP No 11 Tahun 2019 oleh Presiden Joko Widodo pada bulan Februari 2019 lalu, membawa angin segar bagi perangkat desa, di mana dalam PP tersebut dijelaskan pendapatan dari gaji Kepala Desa setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Adi Samridha selaku anggota DPRK Aceh Selatan dari Partai Aceh mendukung PP No 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

“InshaAllah untuk Kabupaten Aceh Selatan, saya akan usulkan Kepala Desa digaji Rp 3 juta dengan pertimbangan padatnya kegiatan dan tanggung jawab Kepala Desa,” ujar Adi.

Menurutnya, sudah selayaknya para Kepala Desa menerima gaji yang setara dengan PNS gol II/a, sehingga kegiatan dan tanggung jawab para Kepala Desa dapat dipenuhi dengan maksimal.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengubah pasal 81, menjadi:

  1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
  2. Bupati/Wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:
  • Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;
  • Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420,00 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
  • Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200,00 setara 100% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

Pasal 81 ayat (3) mengatakan bahwa “Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa”.

Di antara Pasal 81 dan Pasal 82 disisipkan 2 Pasal baru yaitu Pasal 81A dan Pasal 81B. Menurut Pasal 81A PP 11 Tahun 2019, penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Dalam hal Desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

Komentar
Artikulli paraprakOrganda Tolak Kebijakan Bupati Aceh Tengah Tentang Penyaluran BBM Jenis Solar
Artikulli tjetërTahun 2021, Indonesia Terancam Krisis Ekonomi