Organda Tolak Kebijakan Bupati Aceh Tengah Tentang Penyaluran BBM Jenis Solar

Ketua Organda Aceh Tengah, Junaidi sedang memperlihatkan kebijakan Bupati yang dinilai merugikan pihak organda (Foto/Ist)

Analisaaceh.com, Takengon | Organisasi Angkutan Darat (Organda) menolak kebijakan Bupati Aceh Tengah Nomor: 542/3654/Eko, tentang pengaturan waktu penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) tertentu (Solar Subsidi) yang bertujuan untuk melerai terjadinya antrian kendaraan di semua SPBU Kabupaten di Negeri berhawa sejuk itu.

Dalam Kebijakan Bupati Aceh Tengah tertanggal 10 Oktober 2019 di poin ke-2 disebutkan, waktu pelayanan penyaluran jenis Bahan Bakar Minyak tertentu (Solar Subsidi), khusus Dump Truck, dibuka secara bersama-sama oleh semua SPBU mulai pukul 20.00 WIB s/d selesai.

Surat yang ditujukan kepada Pimpinan SPBU itu di poin kedua disebutkan pelaku usaha angkutan galian C (Dump Truck) menilai tidak dilibatkan dalam rapat koordinasi tentang penyaluran BBM jenis solar itu, bahkan tembusan surat tidak disebutkan pihak Organda.

“Di poin Ke-2 kami tidak terima, dalam pembahasan kami tidak dilibatkan, tembusan kebijakan Bupati tidak ada disebutkan pihak Organda, tiba-tiba pengusaha angkutan galian C (Dump Truck) dicatut dalam kebijakan itu,” kata Ketua Organda Aceh Tengah Junaidi kepada Analisaaceh.com, Jum’at (18/10/2019) di Takengon.

Junaidi menilai, kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah itu memicu terjadinya konflik antara pengusaha Dump Truck dengan pihak Pertamina (SPBU). Bahkan menurutnya, Pemerintah Daerah seolah menyudutkan pihaknya telah membuat kemacetan di jalan raya.

“Kami menilai, kebijakan ini membuat konflik dengan pihak Pertamina, contohnya, solar ada, akibat kelelahan pihak SPBU dikatakan Solar telah habis, sedangkan angkutan datang dari semua pelosok termasuk dari Jagong dan dari Linge, kan sayang mereka harus pulang dengan Tangki kosong. Begitupun kalau dialihkan ke malam hari dengan alasan macet, apakah malam tidak akan macet, sementara belakangan ini tetap jalan dan pengguna jalan tetap leluasa, apa dasarnya?,” Kata Junaidi dengan nada sedikit gelisah atas kebijakan Bupati Aceh Tengah itu

“Inikan musiman, alokasi anggaran Pemerintah untuk proyek pembangunan di Kabupaten Aceh Tengah sedang berjalan, wajar membutuhkan minyak solar dengan jumlah yang berbeda dari hari-hari sebelumnya, jika kami disebut membuat kemacetan ini menyudutkan pengusaha Dump Truck,” jelas Junaidi.

Jika pasokan minyak Solar di Kabupaten Aceh Tengah tepat sasaran menurutnya tidak akan terjadi kemacetan.

“jika pasokan minyak seperti sebelumnya tepat sasaran kami yakin tidak macet, jika tidak ada ulah mafia minyak (Oknum yang tidak bertanggung jawab) yang memakan waktu pengisian hingga 15 menit dengan rentang jumlah yang diisi mencapai Rp.800.000, ini yang membuat macet,” kesal Junaidi meminta Pemerintah Daerah mengkaji lebih jauh tentang penyaluran BBM jenis Solar itu.

Lebih lanjut kata dia, pasokan minyak di Kabupaten Aceh Tengah saat ini tak lagi seimbang dengan pengguna minyak, untuk itu Pemerintah perlu memberikan solusi dengan menambah kuota.

“Pasokan minyak saat ini sudah tidak seimbang lagi dengan pengguna, maka dari itu Gubernur Aceh menyurati Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi untuk menambah kuota BBM tertentu Solar Subsidi ditambah sebesar 11 persen dari kuota tahun 2019 sebesar 324.324 kiloliter menjadi 36.951 kilo liter, namun belum terealisasi hingga saat ini, ini yang kita tunggu untuk direalisasikan,” papar Junaidi penuh harap.

Ia pun berharap, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tidak mengabaikan pihak Organda dalam membahas suatu hal yang berhubungan langsung dengan pihak dump truck.

Komentar
Artikulli paraprakKodim 0107/ Aceh Selatan Gelar Do’a Bersama Jelang Pelantikan Presiden RI
Artikulli tjetërBerdasarkan PP No 11 Tahun 2019, Adi Samridha Usul Gaji Keucik 3 Juta