Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur Independen Dibuka 5 Mei 2024

Sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024, di hotel Hermes, Kota Banda Aceh, Senin (29/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Pemilihan Independen (KIP) Aceh akan membuka pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dimulai tanggal 05 Mei 2024.

Hal ini disampaikan dalam sosialisasi syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tahun 2024, di hotel Hermes, Kota Banda Aceh, Senin (29/4/2024) sekira pukul 11.00 WIB.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Muhammad Sayuni mengatakan bahwa dimulai dari tanggal 05 Mei 2024 nanti akan disampaikan syarat minimal dukungan dan pada tanggal 08 Mei proses penerimaan secara resmi.

“Ditanggal 5 hingga 7 adalah proses pembuatan akun dan lain sebagainya. Nah, prosesnya kita lakukan melalui sistem Pancalonan atau Silon,” ujarnya.

Dan untuk syarat dukungan pencalonan bagi cagub dan cawagub Aceh jalur independen wajib mengantongi 165.476 dukungan dari KTP yang tersebar di 12 Kabupaten Kota,” ujarnya.

“Nah, selanjutnya dilakukan verifikasi secara administrasi apakah masuk ataupun tidak. Nah, hitung jumlahnya semua dihitung oleh sistem,” tutupnya.

Komentar
Artikulli paraprakKIP Aceh Sebut Non Muslim Bisa Maju Sebagai Gubernur Aceh
Artikulli tjetërWarga Kota Banda Aceh yang Nikah Di MPP Langsung Dapat KTP dan KK