Berkas Dugaan Korupsi Proyek Jetty Rubek Meupayong Abdya Berlabuh ke Jaksa

Analisaaceh.com, Blangpidie | Berkas perkara dan tersangka dugaan korupsi pembangunan proyek Jetty Rubek Meupayong yang berlokasi di Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) berlabuh ke Kejaksaan Negeri Abdya. Jumat, (10/10/2019).

Kajari Abdya Abdur Kadir, SH, MH melalui kasi Pidsus Riki Gusnawardri mengatakan tersangka ML (51) selaku Pejabat Pembuat Komimen (PPK) kini sudah di tahan di Lapas kelas III Blangpidie.

“ML diamankan setelah satuan Reskrim Polres Abdya menyerahkan berkas perkara dan tersangka guna memudahkan jalannya proses persidangan,” kata Riki kepada analisaaceh.com. Jum’at, (11/10/2019).

Kata dia, pihaknya kini sedang mempersiapkan berkas untuk diserahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie agar persidangan secepatnya dilaksanakan.

“Untuk sementara waktu tersangka kita tahan dulu,” ungkapnya.

Baca juga: Tak Sesuai Volume, PPK Jetty Rubek Meupayong Abdya Terancam 20 Tahun Penjara

Ketika ditanyai terkait tersangka lainnya, pihaknya mengaku akan melihat perkembangan di persidangan nantinya.

“Tidak menutup kemungkinan bila ada fakta yang kuat di persidangan akan kita ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, ML Mengerjakan pekerjaan tersebut tidak sesuai volume kontrak sebagaima dituangkan dalam Asbuilt Drawing (gambar) dan Justufikasi Teknis (Kubikasi Pekerjaan).

Pekerjaan yang dilaksanakan pada tahun 2016 lalu dengan perjanjian kontrak senilai Rp 2,3 miliar lebih yang dilaksanakan oleh CV. Aceh Putra Mandiri.

Diketahui, kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Aceh pada tahun itu sebesar Rp 468 juta yang bersumber dari dana Otonomi Khusis (Otsus).

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago