Analisaaceh.com, Langsa | Berkas perkara kasus dugaan rudapaksa oknum pimpinan Dayah berinisial MR terhadap dua santrinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Langsa.
“Berkas perkara dan pelaku MR telah kami limpahkan dan diterima oleh Jaksa Muhammad Daud Siregar” kata Kapolres Langsa AKBP Muhamadun, melalui Kasatreskrim Ipda Rahmad, pada Kamis (14/12/2023).
Sebelumnya diberitakan, oknum Pimpinan Pesantren (Dayah) di Kota Langsa berinisial MR (38), diamankan polisi, ia dikabarkan sempat melarikan diri ke Kabupaten Nias Provinsi Sumatera Utara.
Pelaku berhasil diamankan setelah dibantu oleh keluarganya untuk dipulangkan dari Kabupaten Nias pada Sabtu (4/11) lalu.
Tersangka sendiri diduga telah melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua orang santriwatinya sejak tahun 2021 hingga 2023.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar