Categories: NEWS

Berkas Perkara Dodi Anshari Dilimpahkan ke JPU

Analisaaceh.com, Sabang | Tim Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang telah melimpahkan berkas perkara, tersangka Dodi Anshari, ST MAPPI (Cert) Bin H. Mas’ud beserta barang bukti surat kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sabang pada Kamis (15/6/2023).

“Ini disebut juga dengan Tahap II yang mana berkas perkara atas nama Dodi Anshari, ST MAPPI (Cert) Bin H. Mas’ud telah dinyatakan lengkap,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sabang melalui Kasi Intelijen Jen Tanamal.

Diketahui, tersangka Dodi Anshari adalah pengembangan dari kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021 yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh yaitu terhadap terdakwa Firdaus dan Anas Fahrudin.

Berdasarkan hasil penghitungan ahli auditor Inspektorat kota Sabang, pengadaan pembebasan lahan TPA Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021 tersebut telah terjadi Mark up dan merugikan Negara sebesar Rp1.502.935.000,00.

“Bahwa atas permohonan tim Penasihat Hukum nya, maka Tim JPU mengabulkan permohonan untuk tidak melakukan tahanan di Rutan terhadap Dodi Anshari, melainkan untuk sementara dilakukan penahanan kota saja, hingga nantinya berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh,” paparnya.

Dengan surat (P.21) nomor : B-1000/L.1.16/Fd.1/06/2023 tgl 15 Juni 2023 tersangka dikenakan dengan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Komisi IX DPR RI Dorong Pemerataan Fasilitas Kesehatan di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Anggota Komisi IX DPR RI, Sari Putih, melakukan kunjungan kerja ke…

5 jam ago

Polda Aceh Ungkap Peredaran 1,3 Ton Ganja, 80,5 Kg Sabu, dan 1 Kg Kokain: 22 Tersangka Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polda Aceh kembali mengungkap peredaran narkotika di Tanah Rencong. Dalam operasi…

5 jam ago

Gerebek Siang Bolong! Satpol PP Aceh Selatan Temukan 90 Liter Tuak

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Petugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP–WH) Aceh Selatan…

2 hari ago

PT Solusi Bangun Andalas Raih 1st Runner Up ASEAN Mineral Awards 2025

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA), produsen semen dengan merek Semen Andalas,…

2 hari ago

RSUD Teungku Peukan Abdya Kini Punya Alat Operasi Katarak Tanpa Jahitan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teungku Peukan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

2 hari ago

Wagub Dek Fadh Hentikan Truk Plat Luar, Bukan Razia tapi Beri Uang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah yang akrab disapa Dek Fadh memberhentikan dan menyapa…

2 hari ago