Berkas Perkara Korupsi Beasiswa Belum Dikembalikan Polda Aceh ke Jaksa

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis. Foto : Naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sampai saat ini belum menerima kembali tujuh berkas tersangka korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2017 yang sebelumnya dikembalikan ke penyidik Polda Aceh.

Kajati Aceh, Bambang Bachtiar melalui Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis mengatakan bahwa berkas itu dikembalikan pada Senin, 19 Desember 2022 lalu untuk perbaikan dan kelengkapan berkas perkara.

“Sampai saat ini belum ada jawaban, terkait pengembalian berkas tersebut,” ujar Ali pada Jum’at (27/1/2023).

Ali meminta agar penyidik polda Aceh segera untuk melengkapi bahan perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017 tersebut.

Baca Juga: Berkas Perkara 7 Tersangka Beasiswa Dikembalikan ke Penyidik Polda Aceh

“Mapolda Aceh diminta untuk melengkapi bahan perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa Pemerintah Aceh tahun 2017,” pintanya.

Sebelumnya, berkas perkara tujuh tersangka korupsi beasiswa pemerintah Aceh tahun 2017 dikembalikan oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh ke Penyidik Polda Aceh karena pembuktian unsur-unsur yang berkaitan dengan tindak pidana yang dikatakan oleh penyidik Polda Aceh belum terpenuhi dan harus dilengkapi oleh penyidik Polda Aceh.

Seperti diketahui penyidik Polda Aceh menemukan lebih dari 400 orang mahasiswa yang menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator dari total anggaran beasiswa pada tahun 2017 sebesar Rp22.317.060.000.

Berdasarkan hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000. Dalam kasus ini, penyidik juga telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Komentar
Artikulli paraprakPergoki Perampok di Rumah, Seorang Guru di Langsa Dianiaya OTK
Artikulli tjetërPelaku Perampokan dan Penganiayaan Guru di Langsa Ditangkap