Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan tiga berkas perkara tersangka Dugaan Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Banda Aceh, Kamis (15/2/2024).
Kejari Banda Aceh Irwansyah mengatakan bahwa tiga terdakwa yakni Emi Sukma Bin Syukurni, Muhammad Zaini, dan Sadaruddin Bin Jalaluddin.
“Pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2024 yang lalu oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujarnya.
Adapun hasil penyidikan dari Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan dari hasil penyidikan, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti, sehingga oleh Penuntut Umum menyatakan bahwa hasil penyidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Diketahui sebelumnya, pengungkapan perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan
Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp5.600.000.000.
Dimana kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dengan total Pagu Anggaran mencapai Rp2.651.761.745.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengusulkan penetapan batas…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin menunjuk Darmawan Saputra, SE sebagai Pelaksana…
Analisaaceh.com, Jakarta | PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi menurunkan harga Bahan Bakar Minyak…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mirza Tabrani, S.E., M.B.A., D.B.A resmi terpilih sebagai Rektor…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Banda Aceh mengalami penurunan pada Senin (2/2/2026), setelah…
Komentar