Categories: NEWS

Berkas Perkara Tersangka Kasus Korupsi MAA Dilimpahkan ke Pengadilan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan tiga berkas perkara tersangka Dugaan Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Banda Aceh, Kamis (15/2/2024).

Kejari Banda Aceh Irwansyah mengatakan bahwa tiga terdakwa yakni Emi Sukma Bin Syukurni, Muhammad Zaini, dan Sadaruddin Bin Jalaluddin.

“Pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2024 yang lalu oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujarnya.

Adapun hasil penyidikan dari Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan dari hasil penyidikan, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti, sehingga oleh Penuntut Umum menyatakan bahwa hasil penyidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

Diketahui sebelumnya, pengungkapan perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan
Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp5.600.000.000.

Dimana kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dengan total Pagu Anggaran mencapai Rp2.651.761.745.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Safaruddin: Sugiono Sosok Muda Kebanggaan Aceh

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto Sugiono, putra kelahiran Aceh, sebagai Sekretaris…

1 hari ago

Ketua DPRK Abdya Serap Aspirasi Petani dan Nelayan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Roni Guswandi,…

1 hari ago

KNTI Sumatra: Koperasi Nelayan Perlu Diperkuat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | 50 Ketua DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) se Sumatra termasuk…

1 hari ago

Bawa 9,45 Kg Ganja, Seorang Kakek Asal Darul Makmur Ditangkap Polisi di Ketambe Aceh Tenggara

Analisaaceh.com, Kutacane | Seorang kakek berinisial M (55), warga Gampong Darul Makmur, Kecamatan Darul Hasanah,…

2 hari ago

Luncurkan Penggunaan Bahasa Aceh, Wali Kota Lhokseumawe: Kalau Tidak Kita Ajarkan, Kita Akan Kehilangan Peradaban

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Pemerintah Kota Lhokseumawe secara resmi meluncurkan penggunaan Bahasa Aceh dalam pelayanan publik…

2 hari ago

Program Bunda PAUD Abdya Butuh Dukungan Lintas Sektor

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sekretaris Kelompok Kerja (Pokja) Bunda Paud Aceh, Herlina menekankan pentingnya kolaborasi lintas…

2 hari ago