Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melimpahkan tiga berkas perkara tersangka Dugaan Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh (MAA) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Banda Aceh, Kamis (15/2/2024).
Kejari Banda Aceh Irwansyah mengatakan bahwa tiga terdakwa yakni Emi Sukma Bin Syukurni, Muhammad Zaini, dan Sadaruddin Bin Jalaluddin.
“Pelimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2024 yang lalu oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” ujarnya.
Adapun hasil penyidikan dari Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh, dan dari hasil penyidikan, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti, sehingga oleh Penuntut Umum menyatakan bahwa hasil penyidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke Pengadilan.
Diketahui sebelumnya, pengungkapan perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan
Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp5.600.000.000.
Dimana kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), dengan total Pagu Anggaran mencapai Rp2.651.761.745.
Analisaaceh.com, Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menegaskan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Stok telur ayam di Banda Aceh sejak beberapa hari terakhir benar-benar…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa hari…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | DPD Partai Golkar Aceh melalui Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar…
Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah resmi menambah kuota liquid petroleum gas atau LPG 3 kilogram bersubsidi…
Komentar