Berkedok Kirim Paket dari Medan, 2 Warga Aceh Selatan Diciduk Polisi

Pelaku beserta barang bukti usai diamankan Polisi. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di Gampong Air Sialang Hilir, Kecamatan Samadua, Kabupaten setempat. Dalam pengungkapan itu, Polisi mengamankan dua pelaku.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah melalui Kasat Narkoba, AKP Muhammad Yunus mengatakan, kedua pelaku yang diamankan berinisial SH (50) warga gampong Air Sialang Hilir yang merupakan residivis kasus narkoba, dan MF (38), warga gampong Jilatang, Kecamatan Samadua yang berprofesi sopir dan diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengendali paket sabu yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.

“Awalnya kita menerima informasi dari salah seorang sopir travel yang curiga terhadap paket yang dibawa penumpang dari Medan. Setelah dibuka, paket tersebut ternyata berisi empat paket sabu seberat brutto 4,08 gram,” kata AKP Muhammad Yunus, Kamis (22/5/2025).

Mengetahui paket tersebut berisi sabu, sebut Yunus, kemudian sopir langsung melapor kepada Satresnarkoba Polres Aceh Selatan.

“Setelah menerima informasi itu, kita langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Rabu (21/5) 2025 sekitar pukul 10.30 WIB,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa empat paket sabu dengan brutto 4,08 gram, dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp400 ribu, potongan besi sebagai pemberat, dan kotak pembungkus.

“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan dan akan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Komentar
Artikulli paraprakIkamabdya Peusijuek 64 CJH Abdya di Banda Aceh
Artikulli tjetërAceh Targetkan 6.497 Koperasi Koperasi Desa Merah Putih Rampung Juni 2025