Analisaaceh.com, Blangpidie | ML (51) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek Jetty Rubek Meupayong yang berlokasi di Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) jalani sidang perdana di Banda Aceh.
Kasi Pidsus Kejari Abdya Riki Guswandri, SH kepada analisaaceh.com mengatakan sesuai dengan penetapan majelis hakim Pengadilan negeri Tipikor Banda Aceh sidang perdana dilaksanakan pada besok Jum’at tanggal 25 Oktober 2019.
“Hari ini kita telah mengambil tahanan dari Lapas Kelas III Blangpidie untuk dititipkan di Lapas Kaju dan besoknya langsung disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Riki didampingi Kasi Intel Kejari Abdya Radiman, SH. Kamis, (24/10/2019).
Kata Riki, dalam persidangan tersebut majelis hakim yang diketuai oleh Faisal Mahdi, SH, MH, beranggota Juandra SH, Elfaman Zain, SH, memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan Korupsi pembangunan Jetty Rubek Meupayong yang merugikan negara mencapai Rp 468 juta pada tahun 2016.
Baca juga: Berkas Dugaan Korupsi Proyek Jetty Rubek Meupayong Abdya Berlabuh ke Jaksa
Pembangunan itu di ketahui dikerjakan oleh CV. Aceh Putra Mandiri dengan perjanjian kontrak senilai Rp 2,3 miliar. Lanjutnya, sementara Jaksa yang mendampingi tersangka dari Kejari Abdya yakni Bayu Rendra Adhy Putra, SH.
“Saksi-saksi yang akan dipanggil diantaranya PA, PHO, Konsultan Pengawas dan Kontraktornya yang kini sedang menjalani masa tahanan di Banda Aceh,” tuturnya.
Di beritakan sebelumnya, ML diamankan setelah Satuan Reskrim Polres Abdya menyerahkan berkas perkara tersangka kepada Kejari Abdya guna memudahkan jalannya proses persidangan.