Besok Jum’at, PPK Jetty Rubek Meupayong Abdya Jalani Sidang Perdana

Analisaaceh.com, Blangpidie | ML (51) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan proyek Jetty Rubek Meupayong yang berlokasi di Desa Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) jalani sidang perdana di Banda Aceh.

Kasi Pidsus Kejari Abdya Riki Guswandri, SH kepada analisaaceh.com mengatakan sesuai dengan penetapan majelis hakim Pengadilan negeri Tipikor Banda Aceh sidang perdana dilaksanakan pada besok Jum’at tanggal 25 Oktober 2019.

“Hari ini kita telah mengambil tahanan dari Lapas Kelas III Blangpidie untuk dititipkan di Lapas Kaju dan besoknya langsung disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan,” kata Riki didampingi Kasi Intel Kejari Abdya Radiman, SH. Kamis, (24/10/2019).

Kata Riki, dalam persidangan tersebut majelis hakim yang diketuai oleh Faisal Mahdi, SH, MH, beranggota Juandra SH, Elfaman Zain, SH, memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan Korupsi pembangunan Jetty Rubek Meupayong yang merugikan negara mencapai Rp 468 juta pada tahun 2016.

Baca juga: Berkas Dugaan Korupsi Proyek Jetty Rubek Meupayong Abdya Berlabuh ke Jaksa

Pembangunan itu di ketahui dikerjakan oleh CV. Aceh Putra Mandiri dengan perjanjian kontrak senilai Rp 2,3 miliar. Lanjutnya, sementara Jaksa yang mendampingi tersangka dari Kejari Abdya yakni Bayu Rendra Adhy Putra, SH.

“Saksi-saksi yang akan dipanggil diantaranya PA, PHO, Konsultan Pengawas dan Kontraktornya yang kini sedang menjalani masa tahanan di Banda Aceh,” tuturnya.

Di beritakan sebelumnya, ML diamankan setelah Satuan Reskrim Polres Abdya menyerahkan berkas perkara tersangka kepada Kejari Abdya guna memudahkan jalannya proses persidangan.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago