Categories: NEWS

Besok, Pansus DPRK Aceh Selatan Tinjau Sejumlah Usaha Perkebunan

Analisaaceh,com, Tapaktuan | Pansus DPRK Aceh Selatan dijadwalkan mulai turun ke lapangan besok, Selasa (13/1), untuk meninjau langsung sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap aktivitas usaha perkebunan, khususnya menyangkut aspek perizinan, kepatuhan lingkungan, serta kontribusi perusahaan terhadap daerah dan masyarakat sekitar.

Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan, Dr. Alja Yusnadi, mengatakan peninjauan lapangan dilakukan untuk mencocokkan data administrasi yang dimiliki pemerintah dengan kondisi faktual di lapangan.

Ia menjelaskan, pansus akan mengecek langsung kepatuhan perusahaan terhadap izin usaha, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta kewajiban lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pansus juga akan menyoroti dampak sosial keberadaan perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar. Berbagai keluhan warga, mulai dari persoalan lahan, pencemaran lingkungan, hingga minimnya program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), menjadi perhatian utama dalam kegiatan pengawasan tersebut.

“Pansus ingin memastikan seluruh usaha perkebunan beroperasi sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Temuan di lapangan nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRK,” kata Ketua Pansus Alja yusnadi pada Senin 12 Januari 2025 di tapaktuan.

DPRK Aceh Selatan mendorong praktik usaha yang taat hukum, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi daerah. DPRK juga berharap keberadaan perusahaan perkebunan mampu berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Peninjauan lapangan akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Pansus juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan masukan yang relevan selama proses pengawasan berlangsung.

“Hasil dari peninjauan tersebut akan dibahas dalam rapat internal DPRK dan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan dasar penertiban terhadap perusahaan perkebunan yang dinilai tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku” Demikian Alja.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Harga Emas di Banda Aceh Sudah Tembus Rp8 Juta per Mayam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Harga emas di Kota Banda Aceh kembali mengalami kenaikan dan telah…

3 jam ago

Kini Menikah di Tiga Masjid Besar Banda Aceh, KTP-el dan KK Langsung Jadi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pasangan pengantin yang melangsungkan akad nikah di tiga masjid besar di…

3 jam ago

Stok Menipis, Harga Cabai Rawit di Abdya Rp80 Ribu

Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga komoditas cabai rawit di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya…

3 jam ago

Evaluasi APBA 2026, Pemerintah Aceh Fokus Anggaran Bencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh memastikan tindak lanjut hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja…

3 jam ago

Dana TKD Aceh Rp1,7 Triliun Dipulihkan pada 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh memastikan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) Aceh sebesar Rp1,7…

2 hari ago

Belum Sempat Dialiri Air, 10 Meteran Milik Warga Lhung Asan Abdya Raib Digondol Maling 

Analisaaceh.com, Blangpidie | Aksi pencurian meteran air kembali meresahkan warga Gampong Lhung Asan, Kecamatan Blangpidie,…

2 hari ago