Categories: NEWS

Besok, Pansus DPRK Aceh Selatan Tinjau Sejumlah Usaha Perkebunan

Analisaaceh,com, Tapaktuan | Pansus DPRK Aceh Selatan dijadwalkan mulai turun ke lapangan besok, Selasa (13/1), untuk meninjau langsung sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap aktivitas usaha perkebunan, khususnya menyangkut aspek perizinan, kepatuhan lingkungan, serta kontribusi perusahaan terhadap daerah dan masyarakat sekitar.

Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan, Dr. Alja Yusnadi, mengatakan peninjauan lapangan dilakukan untuk mencocokkan data administrasi yang dimiliki pemerintah dengan kondisi faktual di lapangan.

Ia menjelaskan, pansus akan mengecek langsung kepatuhan perusahaan terhadap izin usaha, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta kewajiban lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pansus juga akan menyoroti dampak sosial keberadaan perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar. Berbagai keluhan warga, mulai dari persoalan lahan, pencemaran lingkungan, hingga minimnya program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), menjadi perhatian utama dalam kegiatan pengawasan tersebut.

“Pansus ingin memastikan seluruh usaha perkebunan beroperasi sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Temuan di lapangan nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRK,” kata Ketua Pansus Alja yusnadi pada Senin 12 Januari 2025 di tapaktuan.

DPRK Aceh Selatan mendorong praktik usaha yang taat hukum, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi daerah. DPRK juga berharap keberadaan perusahaan perkebunan mampu berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Peninjauan lapangan akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Pansus juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan masukan yang relevan selama proses pengawasan berlangsung.

“Hasil dari peninjauan tersebut akan dibahas dalam rapat internal DPRK dan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan dasar penertiban terhadap perusahaan perkebunan yang dinilai tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku” Demikian Alja.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

5 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

5 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

5 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

5 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

5 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

1 minggu ago