Categories: NEWS

Besok, Pansus DPRK Aceh Selatan Tinjau Sejumlah Usaha Perkebunan

Analisaaceh,com, Tapaktuan | Pansus DPRK Aceh Selatan dijadwalkan mulai turun ke lapangan besok, Selasa (13/1), untuk meninjau langsung sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap aktivitas usaha perkebunan, khususnya menyangkut aspek perizinan, kepatuhan lingkungan, serta kontribusi perusahaan terhadap daerah dan masyarakat sekitar.

Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan, Dr. Alja Yusnadi, mengatakan peninjauan lapangan dilakukan untuk mencocokkan data administrasi yang dimiliki pemerintah dengan kondisi faktual di lapangan.

Ia menjelaskan, pansus akan mengecek langsung kepatuhan perusahaan terhadap izin usaha, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta kewajiban lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pansus juga akan menyoroti dampak sosial keberadaan perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar. Berbagai keluhan warga, mulai dari persoalan lahan, pencemaran lingkungan, hingga minimnya program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), menjadi perhatian utama dalam kegiatan pengawasan tersebut.

“Pansus ingin memastikan seluruh usaha perkebunan beroperasi sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Temuan di lapangan nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRK,” kata Ketua Pansus Alja yusnadi pada Senin 12 Januari 2025 di tapaktuan.

DPRK Aceh Selatan mendorong praktik usaha yang taat hukum, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi daerah. DPRK juga berharap keberadaan perusahaan perkebunan mampu berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Peninjauan lapangan akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Pansus juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan masukan yang relevan selama proses pengawasan berlangsung.

“Hasil dari peninjauan tersebut akan dibahas dalam rapat internal DPRK dan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan dasar penertiban terhadap perusahaan perkebunan yang dinilai tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku” Demikian Alja.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

USK Sampaikan Duka Mendalam Wafatnya Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin

Universitas Syiah Kuala (USK) menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas wafatnya mantan Rektor Universitas Islam Negeri…

1 hari ago

Jelang 21 Tahun Damai Aceh, Pemulihan Korban Konflik dan Bencana Diminta Dipercepat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan 21 tahun perdamaian Aceh, sekelompok masyarakat menyampaikan tuntutan kepada…

1 hari ago

Jelang HUT RI, Penjualan Bendera di Banda Aceh Masih Lesu

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, penjualan bendera…

1 hari ago

Pendapatan Abdya 2026 Naik, Belanja Tembus Rp1,06 Triliun

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pendapatan Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) pada Tahun Anggaran 2026 mengalami…

1 hari ago

KUA-PPAS 2027 Diserahkan, Wabup Abdya Sampaikan Prioritas Pembangunan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran…

1 hari ago

Mantan Rektor UIN Ar-Raniry Prof. Warul Walidin Meninggal Dunia

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kabar duka datang dari keluarga besar Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry…

1 hari ago