Categories: NEWS

Besok, Pansus DPRK Aceh Selatan Tinjau Sejumlah Usaha Perkebunan

Analisaaceh,com, Tapaktuan | Pansus DPRK Aceh Selatan dijadwalkan mulai turun ke lapangan besok, Selasa (13/1), untuk meninjau langsung sejumlah perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRK terhadap aktivitas usaha perkebunan, khususnya menyangkut aspek perizinan, kepatuhan lingkungan, serta kontribusi perusahaan terhadap daerah dan masyarakat sekitar.

Ketua Pansus DPRK Aceh Selatan, Dr. Alja Yusnadi, mengatakan peninjauan lapangan dilakukan untuk mencocokkan data administrasi yang dimiliki pemerintah dengan kondisi faktual di lapangan.

Ia menjelaskan, pansus akan mengecek langsung kepatuhan perusahaan terhadap izin usaha, dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), serta kewajiban lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pansus juga akan menyoroti dampak sosial keberadaan perusahaan perkebunan terhadap masyarakat sekitar. Berbagai keluhan warga, mulai dari persoalan lahan, pencemaran lingkungan, hingga minimnya program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), menjadi perhatian utama dalam kegiatan pengawasan tersebut.

“Pansus ingin memastikan seluruh usaha perkebunan beroperasi sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat. Temuan di lapangan nantinya akan dirumuskan menjadi rekomendasi resmi DPRK,” kata Ketua Pansus Alja yusnadi pada Senin 12 Januari 2025 di tapaktuan.

DPRK Aceh Selatan mendorong praktik usaha yang taat hukum, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi daerah. DPRK juga berharap keberadaan perusahaan perkebunan mampu berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan asli daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Peninjauan lapangan akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Pansus juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi dan masukan yang relevan selama proses pengawasan berlangsung.

“Hasil dari peninjauan tersebut akan dibahas dalam rapat internal DPRK dan disampaikan kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan dasar penertiban terhadap perusahaan perkebunan yang dinilai tidak patuh terhadap ketentuan yang berlaku” Demikian Alja.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Wisuda Perdana UIN SUNA Lhokseumawe Angkatan XII, 760 Lulusan Dikukuhkan di Tengah Raihan Akreditasi Unggul

Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe mencatatkan sejarah baru dengan menggelar…

8 jam ago

Pemerintah Aceh Kembali Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pecabencana

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat menuju Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi…

18 jam ago

Hanya 6 Tempat Penitipan Anak Resmi di Banda Aceh, Disdik: Selebihnya Ilegal dan Akan Ditutup

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkap bahwa hanya ada enam Tempat Penitipan…

1 hari ago

Polisi Dalami Kasus Daycare di Banda Aceh, Satu Pengasuh Diamankan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak di salah satu tempat penitipan…

1 hari ago

Day Care Lamgugop Tak Berizin, Kini Resmi Ditutup

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan kekerasan…

1 hari ago

RSUD Teungku Peukan Abdya Jadi RS Pendidikan Dokter Urologi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD-TP) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…

1 hari ago