Analisaaceh.com | Bank Indonesia (BI) kembali membuka penerimaan calon pegawai PCPM-BI Angkatan 35 untuk seluruh putra-putri Indonesia yang memiliki integritas dan dedikasi tinggi.
PCPM atau Pendidikan Calon Pegawai Muda, merupakan salah satu jalur penerimaan pegawai yang dipersiapkan untuk menjadi pimpinan di Bank Indonesia.
Bank Indonesia hanya akan mengundang pelamar yang dinilai memenuhi persyaratan dan/atau kualifikasi yang ditetapkan untuk mengikuti proses seleksi PCPM Angkatan 35.
Periode penyampaian online application dilakukan mulai 5 September 2020 pukul 00.00 WIB s.d 10 September 2020 pukul 23.59 WIB.
Adapun persyaratan penerimaan ini yaitu
Tahapan seleksi rekrutmen PCPM 35 tahun 2020 ini yaitu:
Dokumen yang diunggah (upload) pada saat penyampaian online application antara lain:
Hasil setiap tahapan seleksi akan diumumkan melalui email (pcpmbi@sharedvis.co.id) dan menu “Lamaran Saya” pada masing-masing kandidat serta melalui website rekrutmen ini. Dalam hal ini, Bank Indonesia berhak menetapkan kandidat yang memenuhi kualifikasi pada setiap tahapan seleksi. Hanya pelamar dengan kualifikasi terbaik (shortlisted candidates) berdasarkan penilaian Bank Indonesia yang akan diundang untuk mengikuti seleksi tahap berikutnya.
Untuk pendaftaran dan info lebih lanjut terkait informasi penerimaan dapat diakses website recruitment https://pcpm35rekrutmenbi.id
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar