Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ahmad Haydar, (Foto: Ist)
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar meminta masyarakat segera melaporkan ke pihak kepolisian atau instansi terkait bila menemukan gejala-gejala penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak.
Gejala yang sering ditemukan pada hewan terinfeksi PMK adalah demam tinggi, lemas, malas berdiri, air liur berlebih, mulut berbusa, serta terdapat lesi atau lepuh pada mulut, hidung, dan kuku.
Baca Juga: PMK Muncul di Aceh Besar, 17 Ekor Sapi Terpapar
Hal tersebut disampaikan Ahmad Haydar dalam imbauan khusus, seiring sudah ditemukannya sejumlah kasus PMK di Provinsi Aceh, Jumat (13/5/2022).
Mantan Kapuslabfor Polri itu mengatakan, sebagai upaya dan bentuk respon cepat, pihaknya akan memeriksa setiap mobilisasi angkutan hewan ternak yang masuk ke Aceh, serta akan mitigasi ke peternakan-peternakan hewan.
Ia juga meminta masyarakat untuk lebih selektif saat membeli hewan ternak terutama sapi dari luar Aceh, terlebih wilayah yang sudah terdapat banyak kasus PMK. Bagi masyarakat yang memiliki hewan katagori terpapar juga diminta untuk mengawasi dan jangan dibiarkan berkeliaran.
Baca Juga: 86 Ekor Sapi di Langsa Terindikasi Kena Wabah PMK
“Sebaiknya hewan ternak dikandangkan, jangan dibiarkan berkeliaran. Karena itu sangat berbahaya kalau sempat terjangkit PMK. Masyarakat di wilayah yang terjangkit juga meningkatkan kebersihan baik di rumah maupun lingkungan,” imbau Ahmad Haydar.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…
Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…
Komentar