Categories: NEWS

BKPSDM Abdya: Pemda Tidak Boleh Rekrut Tenaga Non-ASN

Analisaaceh.com, Blangpidie | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan bahwa Pemerintah Pusat telah melarang perekrutan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer di seluruh lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia.

“Saat ini sudah ada larangan dari pemerintah pusat untuk merekrut tenaga kontrak baru (Non-ASN),” ujar Kepala BKPSDM Abdya, Drs. Yusan Sulaidi, kepada wartawan pada Jumat (27/9/2024).

Yusan menjelaskan, larangan pengangkatan tenaga kontrak baru tersebut didasarkan pada surat edaran pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.

“Merujuk dari surat Menpan RB tersebut, kemudian Pj Bupati Abdya Darmansah mengeluarkan surat edaran Nomor: 800/314, tertanggal 17 Februari 2023, perihal Status Kepegawaian dan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer,” ujarnya.

Menurutnya, meski pemerintah telah melarang, namun dalam dua tahun terakhir ini Pemda masih mengeluarkan SK Pengangkatan tenaga kontrak, karena mengingat kebutuhan dan kepentingan hajat hidup orang banyak.

“Ini karena kebutuhan dan menyangkut hajat hidup, maka kebijakan pimpinan kemarin (Pj bupati lama) masih memberikan peluang untuk tenaga kontrak,” sebut Yusan.

Yusan menambahkan, BKPSDM Abdya telah menyelesaikan pendataan pegawai non-ASN tahun 2024 di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pendataan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, di mana sesuai edaran Kemenpan RB, tenaga non-ASN yang memenuhi syarat diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Selain itu, pemerintah juga menegaskan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN, karena status kepegawaian hanya terdiri dari PNS dan PPPK saja.

“Bagi tenaga kontrak yang mengabdi minimal 2 tahun dan tidak terputus-putus kontraknya, maka diberikan peluang oleh pemerintah untuk mengikuti seleksi calon PNS – PPPK,” terang Yusan.

Sementara tahun 2025, sebut Yusan, BKPSDM belum bisa memastikan apakah pengangkatan tenaga kontrak baru di tahun depan dilarang atau tidak. Meski demikian, pihaknya tetap menunggu arahan pimpinan dalam hal ini keputusan pemerintah pusat sampai akhir tahun.

“Untuk tahun depan kami belum bisa pastikan, karena belum ada petunjuk khusus melarang atau tidak menerima tenaga kontrak baru, jadi kita tunggu sampai akhir tahun,” pungkasnya.

Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Plt Sekda Aceh Utara Ajak Ormas dan Jurnalis Terlibat dalam Evakuasi Korban Banjir

Analisaaceh.com, Aceh Utara | Pemerintah Kabupaten Aceh Utara meminta seluruh organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, hingga…

2 hari ago

Jumlah Korban Meninggal Akibat Banjir Aceh 80 Orang, Bukan 400

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh, Murthalamuddin, menegaskan…

2 hari ago

Stok Telur di Banda Aceh Habis

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Stok telur ayam di Banda Aceh sejak beberapa hari terakhir benar-benar…

3 hari ago

Harga Pangan Melonjak di Aceh, Harga Cabai Tembus Rp250 Ribu di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh dalam beberapa hari…

3 hari ago

Golkar Aceh Perkuat Perempuan Lewat Pelatihan Politik dan Public Speaking

Analisaaceh.com, Banda Aceh | DPD Partai Golkar Aceh melalui Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) menggelar…

3 hari ago

Kuota LPG Subsidi Naik, Pemerintah Pastikan Pasokan Aman Hingga Akhir Tahun

Analisaaceh.com, Jakarta | Pemerintah resmi menambah kuota liquid petroleum gas atau LPG 3 kilogram bersubsidi…

4 hari ago