Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya, Drs Yusan Sulaidi. Foto: Analisaaceh.com/Ahlul Zikri
Analisaaceh.com, Blangpidie | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menyatakan bahwa Pemerintah Pusat telah melarang perekrutan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai honorer di seluruh lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) di Indonesia.
“Saat ini sudah ada larangan dari pemerintah pusat untuk merekrut tenaga kontrak baru (Non-ASN),” ujar Kepala BKPSDM Abdya, Drs. Yusan Sulaidi, kepada wartawan pada Jumat (27/9/2024).
Yusan menjelaskan, larangan pengangkatan tenaga kontrak baru tersebut didasarkan pada surat edaran pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022, yang ditandatangani oleh Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada 31 Mei 2022.
“Merujuk dari surat Menpan RB tersebut, kemudian Pj Bupati Abdya Darmansah mengeluarkan surat edaran Nomor: 800/314, tertanggal 17 Februari 2023, perihal Status Kepegawaian dan Larangan Pengangkatan Tenaga Honorer,” ujarnya.
Menurutnya, meski pemerintah telah melarang, namun dalam dua tahun terakhir ini Pemda masih mengeluarkan SK Pengangkatan tenaga kontrak, karena mengingat kebutuhan dan kepentingan hajat hidup orang banyak.
“Ini karena kebutuhan dan menyangkut hajat hidup, maka kebijakan pimpinan kemarin (Pj bupati lama) masih memberikan peluang untuk tenaga kontrak,” sebut Yusan.
Yusan menambahkan, BKPSDM Abdya telah menyelesaikan pendataan pegawai non-ASN tahun 2024 di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pendataan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, di mana sesuai edaran Kemenpan RB, tenaga non-ASN yang memenuhi syarat diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Selain itu, pemerintah juga menegaskan menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi pemerintah dan tidak melakukan perekrutan pegawai non-ASN, karena status kepegawaian hanya terdiri dari PNS dan PPPK saja.
“Bagi tenaga kontrak yang mengabdi minimal 2 tahun dan tidak terputus-putus kontraknya, maka diberikan peluang oleh pemerintah untuk mengikuti seleksi calon PNS – PPPK,” terang Yusan.
Sementara tahun 2025, sebut Yusan, BKPSDM belum bisa memastikan apakah pengangkatan tenaga kontrak baru di tahun depan dilarang atau tidak. Meski demikian, pihaknya tetap menunggu arahan pimpinan dalam hal ini keputusan pemerintah pusat sampai akhir tahun.
“Untuk tahun depan kami belum bisa pastikan, karena belum ada petunjuk khusus melarang atau tidak menerima tenaga kontrak baru, jadi kita tunggu sampai akhir tahun,” pungkasnya.
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Seorang pasien anak penderita katarak bernama Hasnibar (6) warga Gampong Kapa Sesak…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim penyidik Satreskrim Polres Aceh Selatan menyerahkan tersangka kasus pemerkosaan terhadap anak…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Baitul Mal Aceh (BMA) melakukan survei dan verifikasi terhadap tiga Badan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga beras di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Harga cabai merah di pasar tradisional Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya)…
Oleh: Sofyan, S.Sos Bank Indonesia (BI) memiliki mandat konstitusional yang jelas: menjaga stabilitas rupiah, mengendalikan…
Komentar