BKPSDM Abdya Sebut Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Nur Afni Muliana. Foto: Ist

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Nur Afni Muliana menyebutkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memperpanjang jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Hal itu, kata Afni, sesuai dengan Surat BKN Nomor: 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 dengan Perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024, tertanggal 11 September 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Kepegawaian Instansi Daerah.

“Perpanjangan ini mengingat masih banyak calon PPPK Paruh Waktu yang belum menyelesaikan pengisian DRH dalam proses usul penetapan nomor induk. Maka BKN melakukan perpanjangan hingga batas akhir 22 September 2025,” kata Nur Afni, Jumat (12/9/2025).

Untuk Kabupaten Abdya sendiri, sebut Nur Afni, pengumuman pengusulan PPPK Paruh Waktu sudah diumumkan pada, Kamis (11/9/2025) malam.

Lebih lanjut, Nur Afni menyebutkan, jumlah alokasi kebutuhan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilingkungan Pemerintah Abdya sebanyak 2.083 orang terbagi dalam dua kategori.

Kategori pertama, lanjut Nur Afni, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 1.566 orang, dengan rincian 691 guru, 201 tenaga kesehatan, dan 674 tenaga teknis.

Kategori kedua, sambungnya, PPPK Paruh Waktu dari pegawai non ASN yang tidak terdaftar di pangkalan data BKN sejumlah 517 orang, dengan rincian 33 guru, 114 tenaga kesehatan, dan 370 tenaga teknis.

“Mereka ini harus melengkapi syarat-syarat dokumen untuk keperluan administrasi,” ucapnya.

Ia menjelaskan, ada tujuh persyaratan dokumen yang harus dipersiapkan oleh PPPK Paruh Waktu untuk kebutuhan administrasi yang akan diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/.

“Untuk persyaratannya, nanti bisa dilihat langsung di website BKPSDM Abdya yang sudah kita umumkan. Kita berharap mereka segera mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan tersebut,” pungkas Nur Afni.

Komentar
Artikulli paraprakDPW ALAMP Minta HGU PT Nafasindo Tak Diperpanjang
Artikulli tjetërBupati Safaruddin Tunjuk 5 Pejabat Jadi Plt Kepala Dinas