NEWS BKPSDM: Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

BKPSDM: Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara

konferensi pers di Kantor Satpol PP, foto: naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh Emila Sovayana mengatakan pejabat di lingkungan Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD diberhentikan sementara dari tugas jabatannya setelah diduga melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin tingkat berat sebagai aparatur sipil negara (ASN).

FD diberhentikan sementara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh dalam perkara dugaan pelanggaran syariat Islam yang melibatkan mahasiswa berinisial AM (22).

“Dari segi kode etik dan disiplin aparatur, terhadap dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin tingkat berat yang dilakukan oleh FD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh, tentunya menyatakan sikap tegas untuk menindaklanjuti melalui mekanisme yang diatur melalui undang-undang dan peraturan yang berlaku,” ujar Emila.

Menurutnya, setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satpol PP dan WH serta penetapan tersangka, FD diberhentikan sementara dari tugas jabatannya sesuai ketentuan disiplin ASN.

“Yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dari tugas jabatannya sesuai dengan Surat Pemberhentian Wali Kota Nomor 800.1.6.2/114/8/2026,” katanya.

Emila menjelaskan, Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk memastikan seluruh kegiatan pemerintahan di Inspektorat tetap berjalan selama proses hukum dan pemeriksaan kepegawaian berlangsung.

Selain itu, Wali Kota Banda Aceh telah memerintahkan pembentukan tim pemeriksa untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan FD.

“Wali Kota telah memerintahkan kami, telah membentuk tim yang telah ditandatangani oleh Wali Kota, nanti akan diketuai oleh Sekda,” ujar Emila.

Ia menambahkan, keputusan kepegawaian selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik Satpol PP dan WH.

“Kita tentunya menghargai proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Dan untuk penetapan kepegawaian selanjutnya, tentunya kita menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mengamankan FD bersama AM di ruang kerja pimpinan Inspektorat Kota Banda Aceh pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 18.50 WIB, setelah menerima laporan adanya seorang pria yang masuk ke kantor tersebut setelah jam kerja berakhir.

Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan bukti awal yang diperoleh, keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara itu, Pemerintah Kota Banda Aceh menegaskan penegakan syariat Islam dilakukan tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

Asisten I Pemerintah Kota Banda Aceh, Bachtiar, S.Sos., M.Si., menyatakan tidak ada istilah tebang pilih dalam penerapan Qanun Jinayat.

“Tidak ada istilah tumpul ke atas, tajam ke bawah. Kita akan memberlakukan Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Pidana untuk seluruh warga Aceh,” tegasnya.

Artikulli paraprakPejabat Inspektorat Banda Aceh Diduga Terlibat Kasus Gay
Artikulli tjetërAbdya Terima Bantuan Buffer Stok Rp1,77 M dari Pemerintah Aceh