NEWS Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diduga Terlibat Kasus Gay

Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diduga Terlibat Kasus Gay

tersangka yang diamankan di kantor satpol PP dan WH, foto: naszadayuna/analisaaceh.com

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pejabat di lingkungan Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD (58) diduga terlibat kasus pelanggaran syariat Islam bersama seorang mahasiswa dari universitas swasta berinisial AM (22).

Keduanya diamankan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh setelah ditemukan berada di dalam ruang kerja pimpinan Inspektorat Kota Banda Aceh pada Rabu (12/8/2026) diluar jam kerja kantor.

Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan pihaknya menerima pengaduan terkait seorang pria tidak dikenal yang masuk ke kantor Inspektorat setelah jam kerja berakhir.

“Pada hari Rabu tanggal 12 Agustus 2026, Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh mendapat pengaduan bahwa ada pria tidak dikenal yang masuk ke kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir,” kata Muhammad Rizal saat konferensi pers di Kantor Satpol PP dan WH, (18/8/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas kemudian berkoordinasi dengan perwira jaga dan mengirim satu regu ke kantor Inspektorat.

“Dikirim satu regu ke kantor Inspektorat Kota Banda Aceh dan tiba di lokasi sekitar pukul 18.50 WIB,” ujarnya.

Setibanya di lokasi, petugas menemukan FD yang diketahui merupakan PNS Pemerintah Kota Banda Aceh bersama AM, seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh.

“Keduanya dicurigai telah terjadi tindak pelanggaran Qanun Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” jelas Muhammad Rizal.

Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan lebih lanjut.

Muhammad Rizal menyebut, berdasarkan bukti awal yang diperoleh penyidik, FD dan AM telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan bukti awal yang cukup, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk 20 hari,” katanya.

Artikulli paraprakDampak Ricuh Hari Damai Aceh, Kendaraan Warga Rusak dan Bendera Bulan Bintang Masih Berkibar di Masjid Raya
Artikulli tjetërBKPSDM: Pejabat Inspektorat Banda Aceh Diberhentikan Sementara