Categories: HukumNEWS

BNN Aceh Ungkap Peredaran 31,4 Kg Sabu, Satu Pelaku Ditangkap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh berhasil menggagalkan peredaran 31,4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu.

Selain itu mengamankan berang haram tersebut, petugas juga turut meringkus seorang pelaku berinisial M (39) warga Meunasah Aron, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol Heru Pranoto mengatakan, pelaku ditangkap di kawasan Krueng Raya, Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar. Bersama pelaku turut diamankan dua karung berisi 30 bungkusan berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan mencapai 31,4 kilogram,” kata Brigjen Pol Heru Pranoto, Jumat (16/7/2021),

Brigjen Pol Heru menjelaskan, pengungkapan narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, personel BNNP Aceh melakukan penyelidikan hingga tiga minggu.

“Pelaku kemudian diketahui berada di kawasan pelabuhan Krueng Raya, Aceh Besar, mengendarai mobil Kabin ganda. Petugas sempat kehilangan mobil pelaku. Namun, kembali menemukan mobil pelaku dan menghadangnya,” jelas Jenderal bintang dua ini.

Dari pengakuan pelaku, kata Brigjen Pol Heru, bahwa ia hanya sebagai kurir dan mengambil barang haram itu atas perintah seseorang berinisial W dengan upah Rp.10 juta.

“Dari pengakuan M, narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik W. Ia diperintahkan menjemput sabu-sabu itu di kawasan Krueng Raya, Aceh Besar,” jelasnya.

Kepala BNNP Aceh mengatakan, narkoba tersebut rencananya hendak dibawa ke rumah W di Desa Simpang Kandang, Kecamatan Muara Batu, Kota Lhokseumawe. Selanjutnya, W mengirim sabu-sabu tersebut ke Jakarta.

“Saat ini W masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang. Sementara M dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 115 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Brigjen Pol Heru.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

2 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

2 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

2 hari ago

Aceh Fokus Tertibkan Tambang Ilegal di Tiga Kabupaten

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh menetapkan tiga kabupaten, yakni Aceh Barat, Nagan Raya, dan…

3 hari ago

Perempuan Paralegal Aceh Desak Redefinisi Tambang Rakyat

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sejumlah perempuan paralegal dari berbagai wilayah di Aceh yang tergabung dalam…

4 hari ago

Perjalanan Prof Juwaini, Anak Nelayan Jadi Guru Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dalam prosesi penyerahan Keputusan Menteri Agama (KMA) bagi Guru Besar rumpun…

4 hari ago