Categories: HukumNEWS

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Nagan Raya, Satu Mucikari Ditangkap

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang mucikari atau perantara jasa seksual berhasil diringkus Polisi di Nagan Raya. Pelaku menawarkan jasa tersebut melalui media sosial (mesdos) kepada para pria hidung belang.

Mucikari berinisial ZL (24) warga Kecamatan Kuala, Nagan Raya tersebut tercatat sebagai seorang mahasiswi. Perempuan ini ditangkap petugas pada Minggu (11/7) pukul 22.00 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, pelaku berprofesi sebagai perantara menawarkan jasa prostitusi secara online melalui WhatsApp, Instragram dan Facebook.

“Pelaku sudah berprofesi sebagai mucikari sejak tahun 2020, dan yang menjadi korban adalah para pelajar dan mahasiswi,” kata Kasat, Jum’at (16/7/2021).

AKP Machfud menjelaskan, pengungkapan itu bermula pada Sabtu (10/7) pukul 15.29 WIB, ZL menawarkan seorang korban yakni MS seorang pelajar berumur 17 tahun kepada seseorang. Pada saat itu korban (MS) tidak dapat bertemu dengan pengguna jasa tersebut.

“Pada hari Minggu (11/7) sekira pukul 17.13 WIB, ZL (pelaku) menanyakan kepada pengguna jasanya melalui WhatsApp apakah jadi dengan korban (MS), kemudian pengguna jasa memberitahukan bahwa jadi dan pengguna jasa tersebut menanyakan kepada ZL berapa harganya,” jelas Kasat.

Kemudian ZL menanyakan hal itu kepada korban (MS) yang mana MS meminta harga sebesar Rp.500 ribu. ZL lalu menghubungi pengguna jasanya dan memberitahukan bahwa harga yang diminta oleh korban.

“Setelah negosiasi selesai, kemudian ZL membawa korban (MS) bertemu dengan pengguna jasanya, dan pengguna jasa tersebut pada saat itu memberikan uang sebesar Rp.900 ribu. ZL memberikan Rp.500 ribu kepada korban (MS) dan ZL mengambil sisanya,” ujarnya.

Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, ZL diamankan oleh petugas kepolisian yang memakai pakaian preman di Kecamatan Suka Makmue dan kemudian dibawa ke Polres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain pelaku turut diamankan barang bukti satu unit HP, satu lembar screenshot akun Instagram, satu lembar screenshot akun facebook dan uang tunai Rp.900 ribu,” pungkas Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Ini Penjelasan ESDM Aceh, Kajian Hidrogeologi dan Hidrometeorologi terhadap Fenomena Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Aceh, Ir. Mahdinur, MM…

20 jam ago

Seorang Nenek di Langsa Diduga Jadi Korban Perampokan

Analisaaceh.com, Langsa | Chairani (63) seorang wanita berusia lanjut warga Gampong Timbang Langsa Kecamatan Langsa…

1 hari ago

Ratusan Rohingya Dipindahkan dari BMA Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ratusan etnis Rohingya yang sebelumnya telah menempati Balai Meseuraya Aceh (BMA)…

2 hari ago

Pertanahan Kota Langsa Gelar Seminar Seni Jurnalistik Era Digital

Analisaaceh.com, Langsa | Kantor Pertanahan Kota Langsa menggelar seminar strategi komunikasi di lingkungan instansi setempat…

2 hari ago

PJ Gubernur Aceh Lantik Azhari Sebagai PJ Wali Kota Subulussalam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…

3 hari ago

25 Anggota PPK Kota Langsa Dilantik

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…

3 hari ago