Categories: HukumNEWS

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Nagan Raya, Satu Mucikari Ditangkap

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang mucikari atau perantara jasa seksual berhasil diringkus Polisi di Nagan Raya. Pelaku menawarkan jasa tersebut melalui media sosial (mesdos) kepada para pria hidung belang.

Mucikari berinisial ZL (24) warga Kecamatan Kuala, Nagan Raya tersebut tercatat sebagai seorang mahasiswi. Perempuan ini ditangkap petugas pada Minggu (11/7) pukul 22.00 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, pelaku berprofesi sebagai perantara menawarkan jasa prostitusi secara online melalui WhatsApp, Instragram dan Facebook.

“Pelaku sudah berprofesi sebagai mucikari sejak tahun 2020, dan yang menjadi korban adalah para pelajar dan mahasiswi,” kata Kasat, Jum’at (16/7/2021).

AKP Machfud menjelaskan, pengungkapan itu bermula pada Sabtu (10/7) pukul 15.29 WIB, ZL menawarkan seorang korban yakni MS seorang pelajar berumur 17 tahun kepada seseorang. Pada saat itu korban (MS) tidak dapat bertemu dengan pengguna jasa tersebut.

“Pada hari Minggu (11/7) sekira pukul 17.13 WIB, ZL (pelaku) menanyakan kepada pengguna jasanya melalui WhatsApp apakah jadi dengan korban (MS), kemudian pengguna jasa memberitahukan bahwa jadi dan pengguna jasa tersebut menanyakan kepada ZL berapa harganya,” jelas Kasat.

Kemudian ZL menanyakan hal itu kepada korban (MS) yang mana MS meminta harga sebesar Rp.500 ribu. ZL lalu menghubungi pengguna jasanya dan memberitahukan bahwa harga yang diminta oleh korban.

“Setelah negosiasi selesai, kemudian ZL membawa korban (MS) bertemu dengan pengguna jasanya, dan pengguna jasa tersebut pada saat itu memberikan uang sebesar Rp.900 ribu. ZL memberikan Rp.500 ribu kepada korban (MS) dan ZL mengambil sisanya,” ujarnya.

Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, ZL diamankan oleh petugas kepolisian yang memakai pakaian preman di Kecamatan Suka Makmue dan kemudian dibawa ke Polres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain pelaku turut diamankan barang bukti satu unit HP, satu lembar screenshot akun Instagram, satu lembar screenshot akun facebook dan uang tunai Rp.900 ribu,” pungkas Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago