Categories: HukumNEWS

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Nagan Raya, Satu Mucikari Ditangkap

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang mucikari atau perantara jasa seksual berhasil diringkus Polisi di Nagan Raya. Pelaku menawarkan jasa tersebut melalui media sosial (mesdos) kepada para pria hidung belang.

Mucikari berinisial ZL (24) warga Kecamatan Kuala, Nagan Raya tersebut tercatat sebagai seorang mahasiswi. Perempuan ini ditangkap petugas pada Minggu (11/7) pukul 22.00 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, pelaku berprofesi sebagai perantara menawarkan jasa prostitusi secara online melalui WhatsApp, Instragram dan Facebook.

“Pelaku sudah berprofesi sebagai mucikari sejak tahun 2020, dan yang menjadi korban adalah para pelajar dan mahasiswi,” kata Kasat, Jum’at (16/7/2021).

AKP Machfud menjelaskan, pengungkapan itu bermula pada Sabtu (10/7) pukul 15.29 WIB, ZL menawarkan seorang korban yakni MS seorang pelajar berumur 17 tahun kepada seseorang. Pada saat itu korban (MS) tidak dapat bertemu dengan pengguna jasa tersebut.

“Pada hari Minggu (11/7) sekira pukul 17.13 WIB, ZL (pelaku) menanyakan kepada pengguna jasanya melalui WhatsApp apakah jadi dengan korban (MS), kemudian pengguna jasa memberitahukan bahwa jadi dan pengguna jasa tersebut menanyakan kepada ZL berapa harganya,” jelas Kasat.

Kemudian ZL menanyakan hal itu kepada korban (MS) yang mana MS meminta harga sebesar Rp.500 ribu. ZL lalu menghubungi pengguna jasanya dan memberitahukan bahwa harga yang diminta oleh korban.

“Setelah negosiasi selesai, kemudian ZL membawa korban (MS) bertemu dengan pengguna jasanya, dan pengguna jasa tersebut pada saat itu memberikan uang sebesar Rp.900 ribu. ZL memberikan Rp.500 ribu kepada korban (MS) dan ZL mengambil sisanya,” ujarnya.

Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, ZL diamankan oleh petugas kepolisian yang memakai pakaian preman di Kecamatan Suka Makmue dan kemudian dibawa ke Polres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain pelaku turut diamankan barang bukti satu unit HP, satu lembar screenshot akun Instagram, satu lembar screenshot akun facebook dan uang tunai Rp.900 ribu,” pungkas Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

16 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

16 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

18 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

18 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

18 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

18 jam ago