Categories: HukumNEWS

Polisi Ungkap Prostitusi Online di Nagan Raya, Satu Mucikari Ditangkap

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Seorang mucikari atau perantara jasa seksual berhasil diringkus Polisi di Nagan Raya. Pelaku menawarkan jasa tersebut melalui media sosial (mesdos) kepada para pria hidung belang.

Mucikari berinisial ZL (24) warga Kecamatan Kuala, Nagan Raya tersebut tercatat sebagai seorang mahasiswi. Perempuan ini ditangkap petugas pada Minggu (11/7) pukul 22.00 WIB.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Machfud mengatakan, pelaku berprofesi sebagai perantara menawarkan jasa prostitusi secara online melalui WhatsApp, Instragram dan Facebook.

“Pelaku sudah berprofesi sebagai mucikari sejak tahun 2020, dan yang menjadi korban adalah para pelajar dan mahasiswi,” kata Kasat, Jum’at (16/7/2021).

AKP Machfud menjelaskan, pengungkapan itu bermula pada Sabtu (10/7) pukul 15.29 WIB, ZL menawarkan seorang korban yakni MS seorang pelajar berumur 17 tahun kepada seseorang. Pada saat itu korban (MS) tidak dapat bertemu dengan pengguna jasa tersebut.

“Pada hari Minggu (11/7) sekira pukul 17.13 WIB, ZL (pelaku) menanyakan kepada pengguna jasanya melalui WhatsApp apakah jadi dengan korban (MS), kemudian pengguna jasa memberitahukan bahwa jadi dan pengguna jasa tersebut menanyakan kepada ZL berapa harganya,” jelas Kasat.

Kemudian ZL menanyakan hal itu kepada korban (MS) yang mana MS meminta harga sebesar Rp.500 ribu. ZL lalu menghubungi pengguna jasanya dan memberitahukan bahwa harga yang diminta oleh korban.

“Setelah negosiasi selesai, kemudian ZL membawa korban (MS) bertemu dengan pengguna jasanya, dan pengguna jasa tersebut pada saat itu memberikan uang sebesar Rp.900 ribu. ZL memberikan Rp.500 ribu kepada korban (MS) dan ZL mengambil sisanya,” ujarnya.

Kemudian sekira pukul 22.00 WIB, ZL diamankan oleh petugas kepolisian yang memakai pakaian preman di Kecamatan Suka Makmue dan kemudian dibawa ke Polres Nagan Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Selain pelaku turut diamankan barang bukti satu unit HP, satu lembar screenshot akun Instagram, satu lembar screenshot akun facebook dan uang tunai Rp.900 ribu,” pungkas Kasat.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

DSI Aceh Matangkan 56 Kafilah Hadapi MTQ Nasional XXXI 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 56 peserta terbaik yang akan membawa nama Aceh pada Musabaqah…

4 jam ago

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

11 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

11 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

12 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

12 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

3 hari ago