Categories: HukumNEWS

Korupsi Dana Desa, Kades dan Perangkat Desa Kuala Makmur Simeulue Ditangkap

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue berserta tiga perangkat desa dan satu pemilik toko, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggan 2018 dan 2019.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial MRN (41) selaku Kades, AN (32) bendahara desa, JH (47) selaku Sekdes, RI (45) Kasi Kesejahteraan Desa dan SA (41) selaku pemilik toko di daerah setempat.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.IK mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa yang banyak terdapat kekurangan item pekerjaan yang dibelanjakan secara swakelola sehingga merugikan negara sebesar Rp.537 juta lebih.

Kapolres menjelaskan, MRN, AN, JH, RI dan SA bersama-sama melaksanakan pengelolaan dana desa tahun 2018 sebesar Rp.1,5 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp.1,4 miliar, sehingga total dari dua tahun tersebut sebesar Rp.2,9 miliar.

“Dalam pengelolaan itu terdapat kekurangan item pekerjaan yang dibelanjakan secara swakelola, diantaranya kekurangan jumlah pembelian bahan bangunan dan setoran wajib pajak serta selisih harga bangunan yang dibelanjakan pada sejumlah kegiatan,” kata Kapolres dalam konferensi pers didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan Kanit Tipikor pada Kamis (15/7).

Selain mengamankan kelima tersangka, Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebanyak Rp.80 juta, kayu, keramik dan kawat beronjong.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Dengan hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

DSI Aceh Matangkan 56 Kafilah Hadapi MTQ Nasional XXXI 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 56 peserta terbaik yang akan membawa nama Aceh pada Musabaqah…

1 jam ago

Metro Langgien FC Kunci Gelar Juara KKN USK Championship 2026 di Bandar Baru

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Rangkaian KKN USK Championship 2026 Kecamatan Bandar Baru resmi berakhir dengan…

9 jam ago

Safaruddin Sidak SPBU, Pengelola Nakal Bakal Dilaporkan ke Pertamina

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin melaksanakan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke…

9 jam ago

Sidak Puskesmas Babahrot, Bupati Safaruddin: Kebersihan dan Ketersediaan Obat Harus Terjaga

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Safaruddin menemukan sejumlah kendala dalam pelayanan kesehatan…

9 jam ago

Demokrat Aceh Buka Pendaftaran Ketua DPD hingga 11 Agustus

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Aceh resmi membuka pendaftaran bakal…

9 jam ago

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

3 hari ago