Categories: HukumNEWS

Korupsi Dana Desa, Kades dan Perangkat Desa Kuala Makmur Simeulue Ditangkap

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Desa Kuala Makmur, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue berserta tiga perangkat desa dan satu pemilik toko, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggan 2018 dan 2019.

Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial MRN (41) selaku Kades, AN (32) bendahara desa, JH (47) selaku Sekdes, RI (45) Kasi Kesejahteraan Desa dan SA (41) selaku pemilik toko di daerah setempat.

Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.IK mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa yang banyak terdapat kekurangan item pekerjaan yang dibelanjakan secara swakelola sehingga merugikan negara sebesar Rp.537 juta lebih.

Kapolres menjelaskan, MRN, AN, JH, RI dan SA bersama-sama melaksanakan pengelolaan dana desa tahun 2018 sebesar Rp.1,5 miliar dan tahun 2019 sebesar Rp.1,4 miliar, sehingga total dari dua tahun tersebut sebesar Rp.2,9 miliar.

“Dalam pengelolaan itu terdapat kekurangan item pekerjaan yang dibelanjakan secara swakelola, diantaranya kekurangan jumlah pembelian bahan bangunan dan setoran wajib pajak serta selisih harga bangunan yang dibelanjakan pada sejumlah kegiatan,” kata Kapolres dalam konferensi pers didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan Kanit Tipikor pada Kamis (15/7).

Selain mengamankan kelima tersangka, Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti berupa uang sebanyak Rp.80 juta, kayu, keramik dan kawat beronjong.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

“Dengan hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp.1 miliar,” pungkas Kapolres.

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Wisatawan di Bukit Lamreh

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Mesjid Raya telah mengamankan satu…

4 hari ago

Selundupkan 77 Satwa Dilindungi ke Thailand, AS Divonis 3 Tahun

Analisaaceh.com, IDI | Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa berinisial AS…

4 hari ago

Pemerintah Aceh Minta Dana Otsus Diperkuat Lewat UUPA

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh mendorong penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang…

4 hari ago

Ketua PPIH Aceh: Sebanyak 784 Jemaah Haji Sudah Tiba di Tanah Air

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Aceh, Arijal, menyampaikan sebanyak…

4 hari ago

BBPOM Aceh Ingatkan Apotek Patuhi Izin dan Jalur Obat

Analisaaceh.com, Sinabang | Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh, Riyanto,…

4 hari ago

Bupati Safaruddin Minta Pejabat Eselon II Abdya Segera Kuliah S-2

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia…

6 hari ago