BNN Tangkap Kurir Narkoba di Tol Merak-Banten, Bawa 2 Kg Sabu dari Aceh

BNN tangkap kurir sabu di Tol Merak-Banten. Foto: Istimewa

Analisaaceh.com, Serang | Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten, berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 2.140 gram yang diselundupkan dari Aceh, menuju Jawa Barat, dengan menggunakan bus.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, seorang pelaku berinisial S (57) berhasil diamankan dari pengungkapan ini. Proses penangkapan berlangsung dramatis.

“Pelaku ditangkap saat berada dalam bus, di depan pintu masuk Tol Merak-Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon,” katanya, Jumat (19/8/2022).

Baca Juga: Polisi Tangkap Seorang Warga Aceh Selatan Gegara Sabu

Dijelaskan dia, awalnya petugas mendapat laporan adanya penyelundupan sabu dari Aceh, dengan menggunakan bus. Petugas lalu berjaga di depan pintu Tol Merak-Jakarta.

“Saat menemukan bus yang dicurigai, petugas lalu menghentikan bus dan memeriksa satu persatu penumpang yang ada di dalam. Petugas lalu mencurigai penumpang yang membawa tas jinjing,” sambungnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, ternyata di dalam tas itu berisi pakaian dan dua bungkus sabu dengan kemasan tea Cina. Saat diperiksa bungkusan itu, ternyata berisi benda mirip sabu.

Baca Juga: BNN Tangkap Terduga Pengedar 70 Kg Sabu di Aceh Timur

Kepada petugas, pelaku sengaja membawa sabu dengan menggunakan jalur darat dari Palembang tujuan Bandung.

“Pelaku juga mengaku sudah mendapatkan uang transportasi sebesar Rp3 juta dan dijanjikan akan mendapatkan kembali sejumlah uang dengan cara ditransfer jika berhasil mengantar sabu itu,” jelasnya.

Atas perbuatanya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.

Sumber: Sindonews

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakDisbudpar Aceh Latih Pelajar Tarian Sufi Rabbani Wahed
Artikulli tjetërKejati Aceh Akan Periksa Tiga Tersangka Kasus SPPD Fiktif DPRK Simeulue