Analisaaceh.com, Blangkejen | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues membekuk seorang pelaku tindak pidana pencurian di rumah milik anggota Brimob Subden C di Desa Peparik Kecamatan Blangjerango.
Kapolres Gayo Lues AKBP Efrianza melalui Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam mengatakan, pelaku berinisial S (23) warga desa setempat ini ditangkap di kediamannya pada Rabu (4/1r/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Penangkapan itu berawal dari informasi korban yaitu Roxi (28) yang merupakan anggota Brimob bahwa rumahnya telah dibongkar pada Jum’at (23/12/22) lalu,” kata Kasatreskrim, Kamis (5/1).
Dari informasi tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan dan mencari informasi dari warga setempat, hingga petugas berhasil melacak dan menemukan pelaku.
Saat diamankan, S mengakui bahwa dirinya yang telah membongkar rumah korban dan mengambil sejumlah barang berupa satu unit handphone merk Redmi, uang tunai sebesar Rp10 juta, KTP, kartu ATM dan buku tabungan Bank Aceh.
“Pelaku saat ini telah dibawa ke Mapolres Gayo Lues guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut,” pungkas AKP Zhia Ul Archam.