Bocah Tuna Wicara di Aceh Utara Dianiaya Dengan Bara Api oleh Ayah Kandungnya

Ilustrasi anak

Analisaaceh.com, Lhoksukon | Seorang anak tuna wicara (bisu) berusia 4 tahun asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, dianiaya ayah oleh kandungnya.

Korban, Abay (nama samaran) dibakar oleh ayahnya R (48) dengan bara api dari sisa seikat daun kelapa kering. Akibatnya korban mengalami luka yang serius di bagian wajah dan badannya.

Bahkan berdasarkan hasil visum mengungkapkan bahwa korban juga sebelumnya pernah disundut rokok oleh ayahnya.

“Penyidik dari unit PPA Sat Reskrim sudah mengusut kasus ini, pelaku telah ditangkap dan kini mendekam di rutan Polres Aceh Utara,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi, Selasa (17/11/2020).

Sementara itu Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara, Bripka T. Ariandi menyampaikan, perkara tersebut terjadi pada 16 September 2020 dan dilaporkan pada 20 September 2020 oleh nenek dari ibu korban.

Kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku ditangkap petugas di kawasan Aceh Timur pada 5 November lalu.

“Dalam penyelidikan kasus ini kita telah memanggil saksi ahli bahasa dari SLB Aneuk Nanggroe untuk menterjemahkan keterangan dari korban dan saksi dalam pemeriksaan mengingat kondisi korban dan ibu korban yang sama-sama bisu,” ujar Ariandi.

Menurut catatan visum et repertum, karena perlakuan ayahnya, Abay mendapat sejumlah luka bakar di bagian wajah, leher dan badannya, bahkan korban juga dilaporkan mendapat luka bakar akibat disundut rokok di bagian kakinya.

“Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut, namun dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak sengaja mengenai tubuh anaknya itu,” ungkap Ariandi

Atas kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Editor : Nafrizal
Rubrik : ACEH UTARA
Komentar
Artikulli paraprakWali Kota Banda Aceh Minta Bappeda Rancang Pembangunan Kembali Situs Sejarah
Artikulli tjetërJuknis Pencairan Subsidi Gaji GTK Non PNS Madrasah dan PAI Sudah Terbit