Juknis Pencairan Subsidi Gaji GTK Non PNS Madrasah dan PAI Sudah Terbit

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani. (foto: Pendis)

Analisaaceh.com | Petunjuk Teknis atau Juknis pencairan bantuan subsidi gaji (BSG) guru dan tenaga kependidikan (GTK) Non PNS pada madrasah sudah terbit.

Selain itu, juknis pencairan BSG untuk Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Non PNS pada sekolah umum juga telah diterbitkan.

Hal ini ditegaskan oleh Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta pada Selasa (17/11/2020).

“Juknis pencairan sudah saya tandatangani kemarin. Sedang disiapkan SK calon penerima Bantuan Subsidi Gaji bagi GTK Non PNS di madrasah dan Guru PAI Non PNS pada sekolah umum,” ujar Ali.

“Semoga pencairan bantuan subsidi gaji ini bisa menjadi kado Hari Guru Nasional, 25 November mendatang,” lanjutnya.

Sementara itu Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah M Zain menambahkan, BSG akan diberikan dalam bentuk bantuan dana sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan. Ada 543.928 guru RA/Madrasah Non PNS yang akan menerima bantuan dengan anggaran Rp979.070.400.000.

Selain itu, ada 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga menerima bantuan. Anggarannya, Rp168.264.000.000

“Jadi, total ada 637.408 GTK Non PNS, baik di madrasah maupun PAI pada sekolah umum, yang menerima BSG dengan total anggaran Rp1.147.334.400.000,” tandasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NASIONAL
Komentar
Artikulli paraprakBocah Tuna Wicara di Aceh Utara Dianiaya Dengan Bara Api oleh Ayah Kandungnya
Artikulli tjetërDijambret di Lhokseumawe, Seorang Mahasiswi Ditendang Hingga Jatuh