Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan sebanyak 4 Ton solar subsidi yang ditimbun di wilayah Darul Makmur, kabupaten setempat.
Dalam kasus ini, Polisi turut menangkap empat pelaku di lokasi yang berbeda, masing-masing ES (42) warga Suka Raja, BN (58) warga Suak Palembang, MI (36) warga Gunong Cut dan AJ (48) warga Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur.
Baca Juga: Gunakan Truk Tangki Modifikasi Untuk Angkut Solar, Dua Pelaku Ditangkap di Banda Aceh
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud pada Jum’at (15/4) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (14/4) dini hari setelah diperoleh informasi terkait adanya penimbunan BBM subsidi.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalakan aksi kejahatan, seperti satu unit mobil Panther hijau tua dengan Nopol BL 1044 RA dan satu unit mobil Panther Pick Up warna hitam Nopol BL 8227 VL.
Baca Juga: Selama April 2022, Polisi Ungkap Sembilan Kasus BBM Ilegal di Aceh
Kemudian satu unit Mobil L-300 Pick Up warna hitam dengan Nopol BL 1735 NB, satu unit mobil Panther Pick Up warna hitam dengan Nopol BL 8363 ZW dan satu unit mobil Chevrolet warna hitam dengan Nopol BL 8258 LZ.
“Dari kelima mobil ada empat drum kosong, 51 jerigen kosong serta 4000 liter atau 4 ton minyak solar bersubsidi yang diamankan”, kata AKP Machfud.
Keempat pelaku, sambungnya, akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan tindakan penimbunan BBM subsidi khsususnya di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Baca Juga: Timbun Solar Subsidi, Dua Warga Nagan Raya Ditangkap Polisi
“Jangan coba-coba untuk melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, kita akan terus melakukan operasi. Jika ditemukan oknum penimbunan minyak, maka akan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tandasnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak lima ruko tempat usaha di Gampong Lambheu, Simpang Lampu Merah…
Analisaaceh.com, Tapaktuan | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dari Fraksi Partai Aceh (PA), T.…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe sukses menyelenggarakan debat kedua calon Wali Kota…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Aceh bekerja sama dengan Development for…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Panitia Pengawasan Pemilihan Aceh (Panwaslih) Aceh memetakan potensi Tempat Pemungutan Suara…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa…
Komentar