Categories: NAGAN RAYANEWS

Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Nagan Raya, 4 Ton Solar Diamankan Polisi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan sebanyak 4 Ton solar subsidi yang ditimbun di wilayah Darul Makmur, kabupaten setempat.

Dalam kasus ini, Polisi turut menangkap empat pelaku di lokasi yang berbeda, masing-masing ES (42) warga Suka Raja, BN (58) warga Suak Palembang, MI (36) warga Gunong Cut dan AJ (48) warga Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur.

Baca Juga: Gunakan Truk Tangki Modifikasi Untuk Angkut Solar, Dua Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud pada Jum’at (15/4) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (14/4) dini hari setelah diperoleh informasi terkait adanya penimbunan BBM subsidi.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalakan aksi kejahatan, seperti satu unit mobil Panther hijau tua dengan Nopol BL 1044 RA dan satu unit mobil Panther Pick Up warna hitam Nopol BL 8227 VL.

Baca Juga: Selama April 2022, Polisi Ungkap Sembilan Kasus BBM Ilegal di Aceh

Kemudian satu unit Mobil L-300 Pick Up warna hitam dengan Nopol BL 1735 NB, satu unit mobil Panther Pick Up warna hitam dengan Nopol BL 8363 ZW dan satu unit mobil Chevrolet warna hitam dengan Nopol BL 8258 LZ.

“Dari kelima mobil ada empat drum kosong, 51 jerigen kosong serta 4000 liter atau 4 ton minyak solar bersubsidi yang diamankan”, kata AKP Machfud.

Keempat pelaku, sambungnya, akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan tindakan penimbunan BBM subsidi khsususnya di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Baca Juga: Timbun Solar Subsidi, Dua Warga Nagan Raya Ditangkap Polisi

“Jangan coba-coba untuk melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, kita akan terus melakukan operasi. Jika ditemukan oknum penimbunan minyak, maka akan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NAGAN RAYA
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Pakar Komunikasi Politik UINSUNA: BRA Harus Jadi Orkestrator Pembangunan

Analisaceh.com, Aceh Utara | Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Dr. Rizqi Wahyudi,…

5 jam ago

USK Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Mubadala Energy

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) menjajaki kerja sama strategis dengan Mubadala Energy…

7 jam ago

Program Bangga Kencana Jadi Strategi BKKBN Aceh Tekan Angka Stunting

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Aceh menggelar fasilitasi…

7 jam ago

Kepala BPN Abdya: Sertifikat Tanah Wakaf Cegah Sengketa Aset Umat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Kepala Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aminah menegaskan…

7 jam ago

Mujiburrahman Dilantik sebagai Rektor Periode UIN Ar-Raniry 2026–2030

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag resmi kembali dilantik sebagai Rektor UIN Ar-Raniry…

8 jam ago

DSI Aceh Matangkan 56 Kafilah Hadapi MTQ Nasional XXXI 2026

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Sebanyak 56 peserta terbaik yang akan membawa nama Aceh pada Musabaqah…

22 jam ago