Categories: NAGAN RAYANEWS

Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Nagan Raya, 4 Ton Solar Diamankan Polisi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan sebanyak 4 Ton solar subsidi yang ditimbun di wilayah Darul Makmur, kabupaten setempat.

Dalam kasus ini, Polisi turut menangkap empat pelaku di lokasi yang berbeda, masing-masing ES (42) warga Suka Raja, BN (58) warga Suak Palembang, MI (36) warga Gunong Cut dan AJ (48) warga Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur.

Baca Juga: Gunakan Truk Tangki Modifikasi Untuk Angkut Solar, Dua Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud pada Jum’at (15/4) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (14/4) dini hari setelah diperoleh informasi terkait adanya penimbunan BBM subsidi.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalakan aksi kejahatan, seperti satu unit mobil Panther hijau tua dengan Nopol BL 1044 RA dan satu unit mobil Panther Pick Up warna hitam Nopol BL 8227 VL.

Baca Juga: Selama April 2022, Polisi Ungkap Sembilan Kasus BBM Ilegal di Aceh

Kemudian satu unit Mobil L-300 Pick Up warna hitam dengan Nopol BL 1735 NB, satu unit mobil Panther Pick Up warna hitam dengan Nopol BL 8363 ZW dan satu unit mobil Chevrolet warna hitam dengan Nopol BL 8258 LZ.

“Dari kelima mobil ada empat drum kosong, 51 jerigen kosong serta 4000 liter atau 4 ton minyak solar bersubsidi yang diamankan”, kata AKP Machfud.

Keempat pelaku, sambungnya, akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan tindakan penimbunan BBM subsidi khsususnya di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Baca Juga: Timbun Solar Subsidi, Dua Warga Nagan Raya Ditangkap Polisi

“Jangan coba-coba untuk melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, kita akan terus melakukan operasi. Jika ditemukan oknum penimbunan minyak, maka akan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NAGAN RAYA
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

PJ Gubernur Aceh Lantik Azhari Sebagai PJ Wali Kota Subulussalam

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penjabat Gubernur (PJ) Aceh Bustami Hamzah melantik Azhari sebagai Penjabat Wali…

11 jam ago

25 Anggota PPK Kota Langsa Dilantik

Analisaaceh.com, Langsa | Sebanyak 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam wilayah Kota Langsa untuk…

11 jam ago

SBA Kirimkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan di Lhoknga

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) mendistribusikan air bersih kepada warga yang…

16 jam ago

Hanya 13 Kabupaten di Aceh Memiliki Pasangan Calon Independen

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengatakan bahwa hanya 13 kabupaten/kota yang…

16 jam ago

Hilangkan Stigma Ganja di Makanan, BNNP Aceh akan Melakukan Pengujian

Analisaceh.com, Banda Aceh | Ketua Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh menyatakan bahwa untuk menghilangkan…

2 hari ago

SBA Perkenalkan Praktik Tambang Berkelanjutan kepada Peserta International Summer School Program 2024

Analisaaceh.com, Aceh Besar | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) berkolaborasi dengan Program Studi Teknik Pertambangan…

2 hari ago