Categories: NAGAN RAYANEWS

Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Nagan Raya, 4 Ton Solar Diamankan Polisi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan sebanyak 4 Ton solar subsidi yang ditimbun di wilayah Darul Makmur, kabupaten setempat.

Dalam kasus ini, Polisi turut menangkap empat pelaku di lokasi yang berbeda, masing-masing ES (42) warga Suka Raja, BN (58) warga Suak Palembang, MI (36) warga Gunong Cut dan AJ (48) warga Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur.

Baca Juga: Gunakan Truk Tangki Modifikasi Untuk Angkut Solar, Dua Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud pada Jum’at (15/4) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (14/4) dini hari setelah diperoleh informasi terkait adanya penimbunan BBM subsidi.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalakan aksi kejahatan, seperti satu unit mobil Panther hijau tua dengan Nopol BL 1044 RA dan satu unit mobil Panther Pick Up warna hitam Nopol BL 8227 VL.

Baca Juga: Selama April 2022, Polisi Ungkap Sembilan Kasus BBM Ilegal di Aceh

Kemudian satu unit Mobil L-300 Pick Up warna hitam dengan Nopol BL 1735 NB, satu unit mobil Panther Pick Up warna hitam dengan Nopol BL 8363 ZW dan satu unit mobil Chevrolet warna hitam dengan Nopol BL 8258 LZ.

“Dari kelima mobil ada empat drum kosong, 51 jerigen kosong serta 4000 liter atau 4 ton minyak solar bersubsidi yang diamankan”, kata AKP Machfud.

Keempat pelaku, sambungnya, akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan tindakan penimbunan BBM subsidi khsususnya di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Baca Juga: Timbun Solar Subsidi, Dua Warga Nagan Raya Ditangkap Polisi

“Jangan coba-coba untuk melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, kita akan terus melakukan operasi. Jika ditemukan oknum penimbunan minyak, maka akan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NAGAN RAYA
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Dugaan Korupsi BOKB, Polisi Geledah Kantor DP3AKB Aceh Barat

Analisaaceh.com, Meulaboh | Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat…

28 menit ago

Wabup Abdya Buka Musyawarah Turun Sawah 2026

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pertanian Kabupaten setempat…

29 menit ago

BYOND by BSI Kini Bisa Digunakan Transaksi QRIS di China

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus memperkuat perannya sebagai bank…

30 menit ago

Banjir Rendam Tiga Kecamatan di Nagan Raya, Warga Dievakuasi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Hujan deras disertai angin kencang yang melanda Kabupaten Nagan Raya dalam…

31 menit ago

Kloter BTJ-02 Asal Aceh Besar, Banda Aceh, dan Sabang Tiba di Jeddah

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jamaah haji Kelompok Terbang (Kloter) BTJ-02 asal Kabupaten Aceh Besar, Kota…

32 menit ago

Cabdin Abdya Diduga Terbitkan SK Pemenang FLS3N Sebelum Perlombaan

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) tingkat kabupaten di…

34 menit ago