Categories: NAGAN RAYANEWS

Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Nagan Raya, 4 Ton Solar Diamankan Polisi

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya mengamankan sebanyak 4 Ton solar subsidi yang ditimbun di wilayah Darul Makmur, kabupaten setempat.

Dalam kasus ini, Polisi turut menangkap empat pelaku di lokasi yang berbeda, masing-masing ES (42) warga Suka Raja, BN (58) warga Suak Palembang, MI (36) warga Gunong Cut dan AJ (48) warga Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur.

Baca Juga: Gunakan Truk Tangki Modifikasi Untuk Angkut Solar, Dua Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud pada Jum’at (15/4) mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (14/4) dini hari setelah diperoleh informasi terkait adanya penimbunan BBM subsidi.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku dalam menjalakan aksi kejahatan, seperti satu unit mobil Panther hijau tua dengan Nopol BL 1044 RA dan satu unit mobil Panther Pick Up warna hitam Nopol BL 8227 VL.

Baca Juga: Selama April 2022, Polisi Ungkap Sembilan Kasus BBM Ilegal di Aceh

Kemudian satu unit Mobil L-300 Pick Up warna hitam dengan Nopol BL 1735 NB, satu unit mobil Panther Pick Up warna hitam dengan Nopol BL 8363 ZW dan satu unit mobil Chevrolet warna hitam dengan Nopol BL 8258 LZ.

“Dari kelima mobil ada empat drum kosong, 51 jerigen kosong serta 4000 liter atau 4 ton minyak solar bersubsidi yang diamankan”, kata AKP Machfud.

Keempat pelaku, sambungnya, akan dijerat dengan pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi siapapun yang melakukan tindakan penimbunan BBM subsidi khsususnya di wilayah hukum Polres Nagan Raya.

Baca Juga: Timbun Solar Subsidi, Dua Warga Nagan Raya Ditangkap Polisi

“Jangan coba-coba untuk melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, kita akan terus melakukan operasi. Jika ditemukan oknum penimbunan minyak, maka akan ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” tandasnya.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NAGAN RAYA
Ahlul Zikri

Komentar

Recent Posts

Zaman Akli Minta Data Penerima Bansos Abdya Harus Akurat

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli menegaskan pentingnya optimalisasi peran…

10 jam ago

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Isu Catut Nama Mualem Dukung Demonstran adalah Hoaks

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah keras informasi yang beredar di media sosial terkait…

10 jam ago

BPS Catat Pengangguran Aceh Meningkat 7.430 Orang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Keadaan ketenagakerjaan di Aceh pada Februari 2026 menunjukkan adanya peningkatan jumlah…

11 jam ago

Zaman Akli Serahkan SK kepada 66 PNS Formasi 2024

Analisaaceh.com, Blangpidie | Wakil Bupati Aceh Barat Daya (Abdya) Zaman Akli secara resmi menyerahkan Surat…

11 jam ago

1.934 Manuskrip Jadi Bahan Kajian Mahasiswa UIN Ar-Raniry

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Mahasiswa Program Studi Sejarah dan Kebudayaan Islam (SKI) Fakultas Adab dan…

11 jam ago

Komisi IV DPRK Banda Aceh Minta Audit Seluruh Daycare

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Kota Banda Aceh menyampaikan sejumlah rekomendasi…

11 jam ago