Categories: NEWS

Bongkar Prostitusi Online, 5 PSK dan 4 Mucikari Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menangkap sembilan pelaku prostitusi online atau Pekerja Seks Komersial (PSK) di dua hotel ternama di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Empat mucikari tersebut masing-masing perempuan berinisial RA (25), SM (23), OS (24) serta laki-laki berinisial FF (21) warga Banda Aceh.

Sementara PSK yang ditangkap yaitu RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) Aceh Selatan dan SM (23) NU (25) dari Aceh Utara.

Kapolres Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/10/2022) malam. Hal itu berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik prostitusi di salah satu hotel ternama.

“Berawal dari laporan tersebut, kita kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut,” sebutnya, Rabu (19/10/202).

Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru pada Jumat (14/10/2022) Polisi melakukan penyamaran (undercover) dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

“Kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Fadillah.

Hasil kesepakatan dengan mucikari, ia mematok harga Rp1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp1 juta dan Rp200 ribu untuk mucikari.

“Dari kelima PSK ini, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi,” jelasnya.

Dikatakan Fadillah, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu saja. Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor.

“Hal ini dilakukan mengingat pasar PSK tersebut banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Diduga Aniaya Warga, Mantan Keuchik di Abdya Dilaporkan ke Polisi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Seorang warga Gampong Krueng Panto, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya…

1 hari ago

Muhammadiyah Aceh Gelar Shalat Id Serentak di 50 Titik

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Warga Muhammadiyah di Kota Banda Aceh melaksanakan Shalat Idul Fitri 1447…

1 hari ago

Tgk Yong Sebut Safaruddin Ayah bagi Anak Yatim di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Eks Penerangan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) wilayah Blangpidie, TR Kamaluddin alias Tgk…

6 hari ago

Roni Guswandi Resmi Mendaftar Sebagai Calon Ketua Umum FPTI Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Roni Guswandi bersama tim resmi mendaftar diri sebagai Calon Ketua Umum…

6 hari ago

Panwaslih Abdya Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Analisaaceh.com, Blangpidie | Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan kegiatan ngabuburit…

1 minggu ago

Penunjukan Imum Chiek Diprotes, Bupati Aceh Besar Dilaporkan ke Ombudsman

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Perwakilan masyarakat Indrapuri dan pengurus Masjid Abu Indrapuri melaporkan proses penunjukan…

1 minggu ago