Categories: NEWS

Bongkar Prostitusi Online, 5 PSK dan 4 Mucikari Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menangkap sembilan pelaku prostitusi online atau Pekerja Seks Komersial (PSK) di dua hotel ternama di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Empat mucikari tersebut masing-masing perempuan berinisial RA (25), SM (23), OS (24) serta laki-laki berinisial FF (21) warga Banda Aceh.

Sementara PSK yang ditangkap yaitu RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) Aceh Selatan dan SM (23) NU (25) dari Aceh Utara.

Kapolres Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/10/2022) malam. Hal itu berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik prostitusi di salah satu hotel ternama.

“Berawal dari laporan tersebut, kita kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut,” sebutnya, Rabu (19/10/202).

Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru pada Jumat (14/10/2022) Polisi melakukan penyamaran (undercover) dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

“Kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Fadillah.

Hasil kesepakatan dengan mucikari, ia mematok harga Rp1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp1 juta dan Rp200 ribu untuk mucikari.

“Dari kelima PSK ini, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi,” jelasnya.

Dikatakan Fadillah, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu saja. Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor.

“Hal ini dilakukan mengingat pasar PSK tersebut banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Presiden Prabowo dan Pemerintah Aceh Diminta Awasi Pemulihan Hak Korban HAM

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemulihan hak-hak korban pelanggaran hak asasi manusia berat (PHB) di Aceh…

7 jam ago

UMKM Expo Abdya 2025, Ajang Lestarikan Seni dan Budaya Lokal

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat Daya (Abdya) melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan…

7 jam ago

Aceh Catat Investasi Rp4,16 Triliun pada Triwulan III 2025

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu…

7 jam ago

Dua Nelayan Abdya Selamat Setelah 6 Hari Terombang-ambing di Laut Aceh Singkil

Analisaaceh.com, Blangpidie | Dua nelayan warga asal Gampong Pulau Kayu Kecamatan Susoh Kabupaten Aceh Barat…

3 hari ago

PBA dan MPI STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh Berhasil Kantongi Akreditasi Unggul dan Baik Sekali

Analisaaceh.com, Meulaboh | Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh meraih capaian baru dalam…

3 hari ago

Mualem Tetapkan Pedoman Reparasi Korban Konflik Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh resmi menetapkan Pedoman Pelaksanaan Reparasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM…

3 hari ago