Categories: NEWS

Bongkar Prostitusi Online, 5 PSK dan 4 Mucikari Ditangkap Polisi di Banda Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menangkap sembilan pelaku prostitusi online atau Pekerja Seks Komersial (PSK) di dua hotel ternama di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Empat mucikari tersebut masing-masing perempuan berinisial RA (25), SM (23), OS (24) serta laki-laki berinisial FF (21) warga Banda Aceh.

Sementara PSK yang ditangkap yaitu RM (24) asal Nagan Raya, MF (32) asal Banda Aceh, CF (28) Aceh Selatan dan SM (23) NU (25) dari Aceh Utara.

Kapolres Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (14/10/2022) malam. Hal itu berawal dari adanya laporan masyarakat, terkait praktik prostitusi di salah satu hotel ternama.

“Berawal dari laporan tersebut, kita kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus tersebut,” sebutnya, Rabu (19/10/202).

Setelah satu pekan melakukan pendalaman, baru pada Jumat (14/10/2022) Polisi melakukan penyamaran (undercover) dan bertransaksi dengan mucikari yang menyediakan jasa prostitusi online tersebut.

“Kita melakukan sistem undercover (penyamaran) untuk mengungkap kasus tersebut,” kata Fadillah.

Hasil kesepakatan dengan mucikari, ia mematok harga Rp1,2 juta untuk sekali transaksi. Jumlah tersebut kemudian dibagi untuk Pekerja Seks Komersial (PSK) Rp1 juta dan Rp200 ribu untuk mucikari.

“Dari kelima PSK ini, petugas mengamankan barang bukti berupa bukti chat saat mucikari melakukan tawar-menawar dan negosiasi,” jelasnya.

Dikatakan Fadillah, bahwa pihaknya melakukan penahanan terhadap empat orang mucikari itu saja. Sementara untuk lima orang terduga PSK tersebut diterapkan wajib lapor.

“Hal ini dilakukan mengingat pasar PSK tersebut banyak yang single parent atau ibu rumah tangga (IRT), juga sebagai tulang punggung keluarga,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, keempat mucikari tersebut dipersangkakan pasal 33 ayat (3) Jo pasal 25 ayat (2) Jo pasal (2) Jo pasal 6 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat, dengan ancaman hukuman maksimal cambuk 100 kali dan denda paling 1000 gram emas, serta penjara paling banyak 100 bulan.

Editor : Nafrizal
Rubrik : NEWS
Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

KIP Abdya Bimtek Aplikasi Sirekap Anggota KPPS

Analisaaceh.com, Blangpidie | Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat Daya (Abdya) melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek)…

23 jam ago

Wanita di Aceh Besar Tewas Terjatuh ke Sumur

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Seorang wanita paruh baya bernama Yusra (40) di Montasik, Aceh Besar,…

2 hari ago

Komposisi AKD DPRA Terbentuk, Ini Susunannya

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…

3 hari ago

Penyidik Polda Aceh Serahkan Dua Tersangka Illegal Logging ke Jaksa

Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…

3 hari ago

Tim Bustami Hamzah Lapor Dua Orang Diduga jadi Provokator Debat Cagub

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…

3 hari ago

Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penembakan di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…

3 hari ago