Analisaaceh.com, Langsa | Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi di Kota Langsa. Dalam kasus ini, dua mucikari berhasil diamankan petugas.
Keduanya masing-masing berinisial ER (44) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan DP (23) seorang pemuda berstatus wiraswasta warga Kecamatan Langsa Lama, Kota setempat.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyakat bahwa di salah satu desa dalam Kecamatan Langsa Lama kerap dilakukan praktik prostitusi online.
“Mereka ditangkap basah sedang melakukan transaksi prostitusi online di sebuah rumah pada Minggu (3/10) lalu. Rumah ini juga menjadi tempat beroperasinya bisnis prostitusi online itu,” kata Kasat pada Selasa (12/10/2021).
Iptu Krisna menjelaskan, praktik prostitusi online tersebut telah beroperasi selama tiga tahun. Keduanya berperan sebagai mucikari yang menyediakan fasilitas prostitusi dan menggunakan aplikasi WhatsApp sebagai media penghubung dengan pria hidung belang.
“Selama ini mereka beroperasi dengan menggunakan aplikasi pesan WhatsApp. Melalui WhatsApp mereka membuat kesepakatan dengan pria hidung belang sebelum diantarkan ke lokasi,” kata Kasat.
Pelaku memperkerjakan empat wanita pekerja seks komersil (PSK) dengan usia berkisar 19-25 tahun yang semuanya merupakan warga Langsa. Sementara tarif paling rendah adalah sebesar Rp400 ribu.
“Tarif yang dipatok mucikari itu untuk shorttime sebesar Rp 400 ribu, sedangkan longtime sebesar Rp 750 ribu,” terangnya.
Dari hasil transaksi prostitusi online tersebut, sambung Kasatreskrim, biasanya mereka membagi rata keuntungannya. Pelaku DP mendapat keuntungan Rp150 ribu, ER mendapat Rp100 ribu dan PSK mendapat Rp 150 ribu.
Dalam pengungkapan itu, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang Rp 400 ribu, tiga unit handphone yang dijadikan alat untuk bertransaksi prostitusi online dan sepeda motor berwarna hitam.
Kedua mucikari ink akan dijerat dengan Pasal 33 Ayat 3 Jo Pasal 25 Ayat 2 Jo Pasal 23 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
“Sementara untuk saat ini wanita pekerja seks masih ditetapkan sebagai saksi dan masih dilakukan pendalaman penyidikan,” pungkasnya. (Ahlul)