Categories: HukumNEWS

Bongkar Prostitusi Online di Langsa, Polisi Tangkap Dua Mucikari

Analisaaceh.com, Langsa | Polisi berhasil mengungkap praktik prostitusi online yang beroperasi di Kota Langsa. Dalam kasus ini, dua mucikari berhasil diamankan petugas.

Keduanya masing-masing berinisial ER (44) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dan DP (23) seorang pemuda berstatus wiraswasta warga Kecamatan Langsa Lama, Kota setempat.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim, Iptu Krisna Nanda mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyakat bahwa di salah satu desa dalam Kecamatan Langsa Lama kerap dilakukan praktik prostitusi online.

“Mereka ditangkap basah sedang melakukan transaksi prostitusi online di sebuah rumah pada Minggu (3/10) lalu. Rumah ini juga menjadi tempat beroperasinya bisnis prostitusi online itu,” kata Kasat pada Selasa (12/10/2021).

Iptu Krisna menjelaskan, praktik prostitusi online tersebut telah beroperasi selama tiga tahun. Keduanya berperan sebagai mucikari yang menyediakan fasilitas prostitusi dan menggunakan aplikasi WhatsApp sebagai media penghubung dengan pria hidung belang.

“Selama ini mereka beroperasi dengan menggunakan aplikasi pesan WhatsApp. Melalui WhatsApp mereka membuat kesepakatan dengan pria hidung belang sebelum diantarkan ke lokasi,” kata Kasat.

Pelaku memperkerjakan empat wanita pekerja seks komersil (PSK) dengan usia berkisar 19-25 tahun yang semuanya merupakan warga Langsa. Sementara tarif paling rendah adalah sebesar Rp400 ribu.

“Tarif yang dipatok mucikari itu untuk shorttime sebesar Rp 400 ribu, sedangkan longtime sebesar Rp 750 ribu,” terangnya.

Dari hasil transaksi prostitusi online tersebut, sambung Kasatreskrim, biasanya mereka membagi rata keuntungannya. Pelaku DP mendapat keuntungan Rp150 ribu, ER mendapat Rp100 ribu dan PSK mendapat Rp 150 ribu.

Dalam pengungkapan itu, Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya uang Rp 400 ribu, tiga unit handphone yang dijadikan alat untuk bertransaksi prostitusi online dan sepeda motor berwarna hitam.

Kedua mucikari ink akan dijerat dengan Pasal 33 Ayat 3 Jo Pasal 25 Ayat 2 Jo Pasal 23 Ayat 2 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

“Sementara untuk saat ini wanita pekerja seks masih ditetapkan sebagai saksi dan masih dilakukan pendalaman penyidikan,” pungkasnya. (Ahlul)

Editor : Nafrizal
Rubrik : Hukum
Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Pria di Aceh Tamiang Tewas Kena Tebasan Pedang Samurai

Analisaaceh.com, Langsa | Seorang warga Desa Mesjid, Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang, M. Yahya (33),…

2 jam ago

Dua Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi Diserahkan ke Kejari Aceh Besar

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus perdagangan bagian…

2 jam ago

Penyelidikan Kasus TIK Disdikbud Langsa Masih Berlanjut

Analisaaceh.com, Langsa | Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa masih melakukan proses penyelidikan pada kasus dugaan korupsi…

8 jam ago

Sertijab di Polres Langsa, Wakapolres Hingga Kasat Diganti

Analisaaceh.com, Langsa | Kapolres Kota Langsa AKBP Mughi Prasetyo memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab)…

8 jam ago

64 CJH Abdya Ikut Manasik Haji Kabupaten

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak 64 Calon Jamaah Haji (CJH) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengikuti…

8 jam ago

Rampas Ponsel di Banda Aceh, 2 Oknum Taruna Pelayaran Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dua orang oknum taruna yang diketahui sedang menempuh pendidikan di sekolah…

1 hari ago