Analisaaceh.com, Aceh Besar | Polres Aceh Besar mulai menerapkan persyaratan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, aktif sebagai salah satu syarat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024.
Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat pengurusan SKCK berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, melalui Kasat Intelkam Iptu Rusdiono, mengatakan kebijakan ini diimplementasikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN.
“Selama proses pengajuan SKCK, pemohon harus melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.Namun, jika kepesertaan JKN tidak aktif, proses pengajuan SKCK tetap dapat dilanjutkan setelah pemohon mengurus pengaktifan JKN,” paparnya ujar Kasat.
Petugas akan memverifikasi status kepesertaan JKN melalui portal web berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Pemohon yang belum memiliki kepesertaan JKN akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan JKN mereka, sementara SKCK tetap diproses. Pada saat penyerahan SKCK, petugas akan memastikan kepesertaan JKN sudah aktif.
“Sekadar informasi, SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh POLRI setelah penelitian biodata dan catatan kepolisian seseorang. SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan,” paparnya.
Berikut adalah syarat terbaru untuk pembuatan SKCK yaitu Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah. Pas Foto terbaru Latar Merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan.
Dengan perubahan ini, diharapkan pengurusan SKCK menjadi lebih terintegrasi dengan program kesehatan nasional dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi membentuk susunan keanggotaan alat kelengkapan…
Analisaaceh.com, Meuredue | Penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh menyerahkan dua tersangka kasus illegal logging…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur nomor urut 01, Bustami Hamzah…
Analisaaceh.com, Suka Makmue | Satreskrim Polres Nagan Raya menangkap MS (53), terduga pelaku penembakan warga…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadli, secara resmi melantik dan…
Komentar