proses pemusnahan, foto : Kejari Sabang
Analisaaceh.com, Sabang | Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman kantor tersebut, Kamis (08/8/2024).
Kajari Sabang Milono Raharjo, juga menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti periode Januari 2024 s/d Juli 2024 dari berbagai perkara Narkoba, Kamnegtibum Dan Oharda, berdasarkan statistik perkara.
Bahwa Barang bukti Narkotika yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
(incraht) tersebut, yang dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan yaitu Narkotika jenis sabu sebanyak 3 perkara berat 3,96 gram dengan cara diblender.
“Dan narkotika jenis ganja sebanyak 1 perkara berat 13,86 gram dengan cara membakarnya sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” paparnya.
Dan perkara tindak pidana umum yang barang bukti berupa 1 buah jerigen merah berkapasitas 10 liter berisi bahan bakar minyak pertalite, 1 buah jerigen merah berkapasitas 5 liter berisi oli, dan barang bukti lainnya.
Ia menambahkan bahwa pada tahun 2024, ini tidak terjadi peningkatan jumlah perkara yang signifikan, khususnya narkotika di kota
Sabang.
“Tentu saja ini merupakan suatu hal yang positif dan untuk mengantisipasi dari
penyalahgunaan wewenang terhadap barang bukti khususnya Kejari Sabang,” tutupnya.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | BKKBN Aceh terus mendorong penguatan pembangunan keluarga melalui sejumlah program prioritas,…
Blangpidie - Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mengancam akan…
Analisaaceh.com. Banda Aceh | Seorang pria berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh,…
Analisaaceh.com, Lhokseumawe | Tekanan ekonomi, dinamika politik, perundungan, hingga tantangan era digital menjadi sejumlah persoalan…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Provinsi Aceh mencatat inflasi tahunan tertinggi di wilayah Sumatera pada Oktober…
Analisaaceh.com, Gayo Lues | Kebakaran melanda permukiman warga di Dusun Belah Lane, Gampong Telege Jernih,…
Komentar