Categories: NEWS

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Penerbitan SKCK di Polres Aceh Besar

Analisaaceh.com, Aceh Besar | Polres Aceh Besar mulai menerapkan persyaratan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, aktif sebagai salah satu syarat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) terhitung sejak tanggal 1 Agustus 2024.

Kepesertaan BPJS Kesehatan aktif sebagai syarat pengurusan SKCK berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemudahan administrasi dan memastikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko, melalui Kasat Intelkam Iptu Rusdiono, mengatakan kebijakan ini diimplementasikan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan terhadap Program JKN.

“Selama proses pengajuan SKCK, pemohon harus melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.Namun, jika kepesertaan JKN tidak aktif, proses pengajuan SKCK tetap dapat dilanjutkan setelah pemohon mengurus pengaktifan JKN,” paparnya ujar Kasat.

Petugas akan memverifikasi status kepesertaan JKN melalui portal web berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pemohon yang belum memiliki kepesertaan JKN akan diarahkan untuk mengaktifkan kepesertaan JKN mereka, sementara SKCK tetap diproses. Pada saat penyerahan SKCK, petugas akan memastikan kepesertaan JKN sudah aktif.

“Sekadar informasi, SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh POLRI setelah penelitian biodata dan catatan kepolisian seseorang. SKCK berlaku selama 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang jika diperlukan,” paparnya.

Berikut adalah syarat terbaru untuk pembuatan SKCK yaitu Fotocopy KTP, Fotocopy Kartu Keluarga, Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah. Pas Foto terbaru Latar Merah ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar. Bukti kepesertaan JKN dari BPJS Kesehatan.

Dengan perubahan ini, diharapkan pengurusan SKCK menjadi lebih terintegrasi dengan program kesehatan nasional dan memberikan manfaat lebih bagi masyarakat.

Naszadayuna

Komentar

Recent Posts

Sempat Kabur ke Aceh Jaya, Tim Tabur Kejari Aceh Selatan Tangkap DPO Kasus Migas di Tapaktuan

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan berhasil menangkap seorang…

2 hari ago

USK dan Badan Keahlian DPR RI Teken MoU, Bahas Penguatan Pengawas Sistem Merit ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Universitas Syiah Kuala (USK) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik…

2 hari ago

Diduga Gelapkan Sepmor Yamaha NMAX Milik Warga Kuala Batee, Pria Asal Babahrot Abdya Ditangkap Polisi di Nagan Raya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) seorang…

3 hari ago

Kelas Darurat SDN 10 Linge Aceh Tengah Mulai Digunakan, Sebagian Siswa Tak Lagi Belajar di Tenda

Analisaaceh.com, Aceh Tengah | Sebagian siswa SD Negeri 10 Linge, Kabupaten Aceh Tengah, kini tidak…

3 hari ago

SBA: Peningkatan Permintaan Sebabkan Stok Semen di Sejumlah Titik Distribusi Cepat Terserap

Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Solusi Bangun Andalas (SBA) menyatakan peningkatan permintaan di sejumlah wilayah…

3 hari ago

Bupati Safaruddin Sentil Kontribusi Dua Anggota DPRA Asal Abdya, Pastikan Tak Ada Pokir di APBK 2027

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin, menegaskan komitmen pemerintah daerah mendorong pemerataan…

4 hari ago