Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Penguasaan Kawasan Sabang (BPKS) berharap dapat menyelesaikan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa pekerjaan pembangunan dan Revitalisasi Pelabuhan Penyebrangan Nasional Balohan dengan meminta agar lahan tersebut dikosongkan.
Hal ini dikatakan oleh Kuasa Hukum BPKS, Mohd Jully Fuady bahwa pihaknya telah menyelesaikan proses hukum dimana telah menitipkan ganti rugi sebesar Rp10.592.970.610,00 di Pengadilan Negeri Sabang sesuai dengan keputusan dari Mahkamah Agung.
“Jadi Mahkamah Agung mengabulkan gugatan penggugat yaitu Judex Yuris dengan itu ganti rugi telah kami titipkan di PN Sabang,” ujarnya saat konferensi pers di BPKS Sabang Senin (23/10/2023).
Adapun luas lahan Tanah tersebut 13.759m2 dan bangunan seluas 2.466.737 m. Dimana dalam sengketa ini terdapat tiga penggugat dan 33 orang tergugat.
Dimana lahan tersebut nantinya akan digunakan untuk membangunkan lahan parkir pelabuhan yang nantinya akan memuat hingga 200 kendaraan roda empat.
“Gugatan tersebut secara proses hukum sudah selesai, namun karena masih ada yang belum mengosongkan lahan, proyek ini terhadap,” katanya.
Oleh karena itu ia berharap pembangunan ini segera terselesaikan dan ia meminta untuk masyarakat yang masih menempati agar lahan tersebut dikosongkan hingga akhir November.