ilustrasi bayi minum susu, foto: net
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyikapi peringatan keamanan pangan global terkait produk formula bayi impor yang disampaikan melalui European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) dan The International Food Safety Authorities Network (INFOSAN).
BPOM menyatakan, penarikan produk formula bayi produksi Nestlé Suisse SA, Pabrik Konolfingen, Swiss, di sejumlah negara dilakukan karena adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu yang digunakan dalam proses produksi.
Produk yang terdampak adalah S-26 Promil Gold pHPro 1, formula bayi untuk usia 0–6 bulan, dengan nomor izin edar ML 562209063696 dan nomor bets 51530017C2 serta 51540017A1.
BPOM menjelaskan, berdasarkan penelusuran data importasi, dua bets produk tersebut diketahui masuk ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel dari dua bets itu menunjukkan bahwa toksin cereulide tidak terdeteksi, dengan nilai di bawah batas kuantifikasi laboratorium (LoQ < 0,20 µg/kg).
Meski demikian, BPOM tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian mengingat produk tersebut dikonsumsi oleh kelompok rentan, yakni bayi.
“BPOM telah memerintahkan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk dimaksud,” tulis BPOM dalam keterangannya.
Sejalan dengan itu, PT Nestlé Indonesia juga telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) terhadap seluruh produk formula bayi dengan nomor bets terdampak dari peredaran, di bawah pengawasan BPOM.
Hingga saat ini, BPOM menegaskan belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia akibat konsumsi produk formula bayi tersebut.
BPOM turut menjelaskan bahwa toksin cereulide merupakan racun yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus dan bersifat tahan panas, sehingga tidak dapat dimusnahkan melalui penyeduhan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.
Paparan toksin ini dapat menimbulkan gejala dalam waktu 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi, seperti muntah parah atau terus-menerus, diare, serta kelesuan yang tidak biasa.
BPOM mengimbau masyarakat yang memiliki produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1 agar segera menghentikan penggunaan dan mengembalikannya ke tempat pembelian atau menghubungi layanan konsumen PT Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.
Sementara itu, BPOM memastikan masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengonsumsi produk Nestlé lainnya, termasuk produk S-26 Promil Gold pHPro 1 dengan nomor bets selain yang telah disebutkan.
BPOM menegaskan akan terus melakukan pengawasan pre-market dan post-market serta berkoordinasi dengan otoritas pengawas pangan internasional guna memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi.
Selain itu, BPOM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu menerapkan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan.
Analisaaceh.com, Blangpidie | Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie melaksanakan razia gabungan bersama Kantor Wilayah…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah…
Analisaaceh.com, Takengon | Sebanyak 24 desa di Kabupaten Aceh Tengah hingga kini masih terisolir akibat…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) meminta…
Analisaaceh.com, Kota Jantho | Kejaksaan Negeri Aceh Besar melaksanakan Tahap II atau penyerahan tersangka dan…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Dr Safaruddin menunjukkan Ali Murtaza sebagai Pelaksana…
Komentar