Categories: NEWS

Pemerintah Aceh Bantah Pernyataan BPKAD Lhokseumawe soal Gaji ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe terkait keterlambatan pembayaran gaji ASN yang dikaitkan dengan belum diterbitkannya surat keputusan (SK) hasil evaluasi APBK 2026 oleh Gubernur Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan pernyataan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe tersebut keliru dan tidak benar.

“Tidak ada relevansinya pembayaran gaji ASN dengan belum terbitnya SK hasil evaluasi APBK, jika pejabat terkait tidak abai terhadap tahapan dan mekanisme yang ada,” kata Muhammad MTA Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Lhokseumawe sebenarnya tengah menunggu hasil fasilitasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK 2026, yang diajukan pada 8 Januari 2026 dan langsung diproses oleh Pemerintah Aceh.

“Perwal tersebut tidak berkaitan dengan evaluasi APBK 2026. Perwal ini justru menjadi dasar hukum untuk pembayaran gaji PNS/ASN sebelum APBK ditetapkan,” ujarnya.

Muhammad MTA menyebutkan, Pemerintah Aceh bahkan telah mengingatkan Pemko Lhokseumawe sejak awal agar segera mengajukan Perwal tersebut guna menghindari hambatan pembayaran gaji ASN saat memasuki tahun anggaran 2026.

“Perwal ini sudah selesai dan akan segera disampaikan kepada Pemko Lhokseumawe untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Ia juga menepis klaim Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe yang menyatakan bahwa hasil evaluasi APBK 2026 telah ditindaklanjuti dan hanya menunggu SK Gubernur.

“Pernyataan tersebut tidak benar dan masuk kategori pembohongan publik. Pernyataan itu berpotensi menimbulkan asumsi seolah-olah Gubernur menghambat penerbitan SK evaluasi,” tegasnya.

Menurutnya, proses evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe masih berjalan dan akan disampaikan setelah seluruh tahapan evaluasi selesai. Sesuai ketentuan, Pemerintah Aceh memiliki waktu 15 hari kerja sejak pengajuan APBK pada 23 Desember 2025 untuk menyelesaikan evaluasi, dengan batas waktu hingga 19 Januari 2026.

Sebagai perbandingan, Muhammad MTA menyebutkan bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh telah merealisasikan pembayaran gaji ASN.

“Saat ini hanya Kota Lhokseumawe yang masih berproses Peraturan Wali Kota. Sementara Aceh Selatan sudah memiliki Peraturan Bupati dan tinggal melakukan pembayaran,” ujarnya.

Pemerintah Aceh berharap seluruh pihak dapat menyampaikan informasi yang utuh dan relevan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menyampaikan informasi secara benar demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” tutup Muhammad MTA.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Dedi Saputra Dituntut 4 Tahun Penjara karena Konten TikTok

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Dedi Saputra, anak dari almarhum Muslim,…

2 jam ago

Pemerintah Pusat Siapkan Rp100,1 Triliun untuk Pemulihan Pascabencana di Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menyebut Pemerintah Pusat telah menyiapkan…

2 jam ago

Dana BGN Belum Cair, Lima SPPG di Abdya Berhenti Operasi

Analisaaceh.com, Blangpidie | Sebanyak lima Satuan Pelayanan Penyedia Gizi (SPPG) di Kabupaten Aceh Barat Daya…

2 jam ago

Kasus Pembakaran Fakultas USK, Polisi Tetapkan 12 Orang Jadi Tersangka

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Polresta Banda Aceh menetapkan 12 orang sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan…

2 jam ago

Polres Abdya Bongkar Narkoba Jenis Happy Water dan Pod Getar, Satu Pelaku Ditangkap

Analisaaceh.com, Blangpidie | Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) berhasil mengungkap peredaran…

2 jam ago

Safaruddin: Jangan Ada SKPK Keluar Kota Saat Saya di Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Safaruddin memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran…

2 jam ago