Categories: NEWS

Pemerintah Aceh Bantah Pernyataan BPKAD Lhokseumawe soal Gaji ASN

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh membantah pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Lhokseumawe terkait keterlambatan pembayaran gaji ASN yang dikaitkan dengan belum diterbitkannya surat keputusan (SK) hasil evaluasi APBK 2026 oleh Gubernur Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, menegaskan pernyataan Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe tersebut keliru dan tidak benar.

“Tidak ada relevansinya pembayaran gaji ASN dengan belum terbitnya SK hasil evaluasi APBK, jika pejabat terkait tidak abai terhadap tahapan dan mekanisme yang ada,” kata Muhammad MTA Kamis (15/1/2026).

Ia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Lhokseumawe sebenarnya tengah menunggu hasil fasilitasi Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pengeluaran belanja mendahului penetapan APBK 2026, yang diajukan pada 8 Januari 2026 dan langsung diproses oleh Pemerintah Aceh.

“Perwal tersebut tidak berkaitan dengan evaluasi APBK 2026. Perwal ini justru menjadi dasar hukum untuk pembayaran gaji PNS/ASN sebelum APBK ditetapkan,” ujarnya.

Muhammad MTA menyebutkan, Pemerintah Aceh bahkan telah mengingatkan Pemko Lhokseumawe sejak awal agar segera mengajukan Perwal tersebut guna menghindari hambatan pembayaran gaji ASN saat memasuki tahun anggaran 2026.

“Perwal ini sudah selesai dan akan segera disampaikan kepada Pemko Lhokseumawe untuk ditindaklanjuti,” katanya.

Ia juga menepis klaim Kepala BPKAD Kota Lhokseumawe yang menyatakan bahwa hasil evaluasi APBK 2026 telah ditindaklanjuti dan hanya menunggu SK Gubernur.

“Pernyataan tersebut tidak benar dan masuk kategori pembohongan publik. Pernyataan itu berpotensi menimbulkan asumsi seolah-olah Gubernur menghambat penerbitan SK evaluasi,” tegasnya.

Menurutnya, proses evaluasi APBK 2026 Kota Lhokseumawe masih berjalan dan akan disampaikan setelah seluruh tahapan evaluasi selesai. Sesuai ketentuan, Pemerintah Aceh memiliki waktu 15 hari kerja sejak pengajuan APBK pada 23 Desember 2025 untuk menyelesaikan evaluasi, dengan batas waktu hingga 19 Januari 2026.

Sebagai perbandingan, Muhammad MTA menyebutkan bahwa hampir seluruh kabupaten/kota di Aceh telah merealisasikan pembayaran gaji ASN.

“Saat ini hanya Kota Lhokseumawe yang masih berproses Peraturan Wali Kota. Sementara Aceh Selatan sudah memiliki Peraturan Bupati dan tinggal melakukan pembayaran,” ujarnya.

Pemerintah Aceh berharap seluruh pihak dapat menyampaikan informasi yang utuh dan relevan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kita memiliki tanggung jawab bersama untuk menyampaikan informasi secara benar demi terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” tutup Muhammad MTA.

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Gegara Cekcok Usai Kecelakaan, Pria di Banda Aceh Tusuk Pemotor

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial ZZ (40) diduga menusuk pengendara sepeda motor, M…

7 jam ago

BBPOM Aceh Temukan Minimnya Pemahaman Aturan Obat di Swalayan

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menemukan…

7 jam ago

1.995 UMKM Terdampak Bencana di Aceh Selatan Lolos Verifikasi, 594 Data Diusulkan Ulang

Analisaaceh.com, Tapaktuan | Sebanyak 1.995 pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Aceh…

10 jam ago

Nelayan Abdya Temukan Mayat di Perairan Simeulue, Diduga ABK KM Sukma Baru yang Hilang

Analisaaceh.com, Blangpidie | Nelayan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menemukan sesosok mayat di perairan Simeulue…

1 hari ago

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu di Pidie, 1,2 Ton Barang Bukti Disita

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau laboratorium narkotika ilegal yang…

1 hari ago

Diduga Sediakan Tempat Prostitusi di Aceh Barat, Tiga Perempuan dan Seorang Pria Ditangkap Polisi

Analisaaceh.com, Meulaboh | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat empat orang yang diduga terlibat…

1 hari ago