Categories: NEWS

DSI dan DPRA Perkuat Payung Hukum Fardhu Ain dan BTQ Aceh

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terus mematangkan regulasi yang akan menjadi dasar penyelenggaraan pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) pada seluruh jenjang pendidikan di Aceh.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pelaksanaan Syariat Islam melalui Pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an dalam Pendidikan yang dibahas dalam rapat Komisi VII DPRA, Selasa (21/7/2026).

Raqan tersebut dipersiapkan sebagai landasan hukum untuk memperkuat implementasi Syariat Islam di bidang pendidikan sekaligus membentuk generasi Aceh yang tidak hanya unggul dalam bidang akademik, tetapi juga memiliki karakter, akhlak, dan pemahaman keagamaan yang kuat.

Dalam rapat tersebut, Dinas Syariat Islam Aceh diwakili Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM, Husni, M.Ag., bersama Kepala Seksi Perundang-undangan Syariat Islam, Irhamna Yusra, M.Us. Kehadiran DSI Aceh bertujuan menyelaraskan substansi rancangan qanun dengan kebijakan pelaksanaan Syariat Islam yang selama ini telah diterapkan di Aceh.

Kepala Bidang Bina Hukum Syariat Islam dan HAM DSI Aceh, Husni, mengatakan regulasi tersebut disusun sebagai pedoman yang memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an di seluruh satuan pendidikan.

“Selama ini pembelajaran Fardhu Ain dan BTQ telah dilaksanakan di berbagai sekolah, namun belum memiliki standar yang sama. Melalui qanun ini diharapkan seluruh satuan pendidikan memiliki pedoman yang seragam sehingga pelaksanaannya lebih terarah, terukur, dan berkesinambungan,” ujarnya.

Menurut Husni, keberadaan qanun tersebut nantinya tidak hanya mengatur materi pembelajaran, tetapi juga mencakup kurikulum, metode pembelajaran, kompetensi tenaga pendidik, hingga mekanisme evaluasi yang dapat diterapkan secara menyeluruh.

Ia menjelaskan, Ilmu Fardhu Ain merupakan pengetahuan dasar yang wajib dipahami setiap muslim, meliputi akidah, ibadah, akhlak, adab, serta prinsip-prinsip dasar syariat yang menjadi pedoman dalam kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, pembelajaran Baca Tulis Al-Qur’an diarahkan agar setiap peserta didik memiliki kemampuan membaca Al-Qur’an sesuai kaidah tajwid, mengenal huruf hijaiyah dengan baik, serta mampu menulis ayat-ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari penguatan literasi keislaman sejak usia sekolah.

“Yang ingin dibangun bukan sekadar kemampuan membaca Al-Qur’an, tetapi bagaimana nilai-nilai Al-Qur’an benar-benar tertanam dalam karakter peserta didik sehingga menjadi bekal dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Husni.

Pemerintah Aceh menilai kemampuan membaca dan memahami Al-Qur’an merupakan fondasi penting dalam membentuk karakter generasi muda. Di tengah perkembangan teknologi informasi dan derasnya arus globalisasi, pendidikan berbasis nilai-nilai agama dinilai semakin penting untuk memperkuat ketahanan moral peserta didik.

Kemajuan teknologi telah membuka akses informasi yang sangat luas bagi generasi muda. Namun di sisi lain, kondisi tersebut juga menghadirkan berbagai tantangan terhadap pembentukan karakter apabila tidak diimbangi dengan pendidikan agama yang kuat sejak dini.

Karena itu, keberadaan qanun ini diharapkan menjadi salah satu instrumen dalam memperkuat karakter peserta didik sehingga sekolah tidak hanya menghasilkan lulusan yang unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga memiliki integritas, akhlak mulia, serta pemahaman agama yang baik.

Pembahasan Raqan tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Aceh dan DPRA dalam mengoptimalkan pelaksanaan kekhususan Aceh di bidang Syariat Islam sebagaimana diamanatkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Dunia pendidikan dipandang sebagai sektor strategis dalam menanamkan nilai-nilai Islam kepada generasi penerus secara sistematis dan berkelanjutan.

Melalui qanun tersebut nantinya seluruh sekolah di Aceh diharapkan memiliki standar yang sama dalam menyusun program pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an sehingga kualitas pembelajaran lebih terukur serta memudahkan proses pembinaan dan evaluasi oleh pemerintah.

Selain itu, regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat sinergi antara Dinas Syariat Islam Aceh, Dinas Pendidikan Aceh, Kantor Wilayah Kementerian Agama, lembaga pendidikan Islam, hingga orang tua dalam membentuk karakter peserta didik.

Menurut Husni, pendidikan agama tidak dapat dibebankan sepenuhnya kepada sekolah, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat agar pembinaan karakter dapat berlangsung secara berkesinambungan.

“Pembentukan karakter tidak cukup dilakukan di ruang kelas. Sinergi antara sekolah, keluarga, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci agar nilai-nilai keislaman yang diajarkan benar-benar diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Pembahasan Rancangan Qanun tersebut akan terus berlanjut hingga seluruh substansi memperoleh kesepakatan antara legislatif dan pemerintah. Setelah ditetapkan menjadi Qanun Aceh, regulasi tersebut diharapkan menjadi pijakan hukum yang kuat dalam pelaksanaan pembelajaran Ilmu Fardhu Ain dan Baca Tulis Al-Qur’an di seluruh satuan pendidikan.

Dengan hadirnya payung hukum tersebut, Aceh diharapkan semakin mampu memperkuat sistem pendidikan yang selaras dengan kekhususannya sebagai daerah pelaksana Syariat Islam serta melahirkan generasi yang religius, berkarakter, berintegritas, dan mampu bersaing di tengah perkembangan zaman tanpa meninggalkan jati diri keislamannya.. ***

Redaksi

Editor Analisaaceh.com

Komentar

Recent Posts

Tim Dia-Bencana USK Beri Edukasi Kesehatan Pada Penderita Diabetes Penyintas Bencana

Analisaaceh.com, Pidie Jaya | Tim Dia-Bencana (Diabetes Bencana) Universitas Syiah Kuala (USK) menggelar edukasi kesehatan…

3 jam ago

USK Hadirkan Smart-ROSE untuk Keselamatan Pasien di Sabang

Analisaaceh.com, Sabang | Universitas Syiah Kuala (USK) kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat layanan kesehatan primer.…

3 jam ago

MAA Dukung Otoritas Adat Beutong, Siapkan Perwal Hutan Adat

Analisaaceh.com, Nagan Raya | Anggota Majelis Adat Aceh (MAA), Fauzi Umar, menyatakan dukungan penuh terhadap…

3 jam ago

Persada Abdya ke Final Soeratin Usai Singkirkan Juang FC

Analisaaceh.com, Blangpidie | Tim Persada Aceh Barat Daya (Abdya) memastikan diri melaju ke partai final…

3 jam ago

DSI Aceh Matangkan Strategi Nasional Perjuangkan Wakaf Blang Padang

Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pemerintah Aceh melalui Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh terus mematangkan strategi…

1 hari ago

Pemilik Toko Emas Baru Serahkan Zakat Rp15 Juta ke Baitul Mal Abdya

Analisaaceh.com, Blangpidie | Pemilik toko Emas Baru di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Ramlan kembali…

1 hari ago