tersangka yang diamankan, foto: ist
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Pengembangan kasus dugaan pencurian yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Baitussalam mengungkap dua aksi pencurian lainnya di kawasan Kajhu, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.
Tersangka BH alias Ampor Tear (51), saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, mengakui telah melakukan pencurian di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Mutiara Lorong 4 dan Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kapolsek Baitussalam Iptu Riyan Asriadi mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari penyidikan terhadap tersangka yang diamankan pada Jumat (28/8/2026).
“Aksi pertama terjadi di rumah Azwar di Jalan Mutiara Lorong 4, Desa Kajhu, yang diketahui pada Sabtu (21/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban saat itu sedang menyapu halaman dan melihat jaket miliknya yang dijemur sudah tidak ada,” kata Iptu Riyan Asriadi.
Korban kemudian memeriksa gudang dan mendapati pintunya telah terbuka. Sejumlah barang di dalam gudang juga hilang, di antaranya dua pemanas nasi stainless, dua kuali, pembakar ikan berbahan kaca, gerobak sorong, dua termos es, lima kepala kompor gas, dua panci stainless, dan dua unit Cosmos.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Baitussalam.
“Selain itu, tersangka mengaku melakukan pencurian di rumah Muhaimil Mubaraq (19), di Dusun Pola Yasa Blok G, Desa Kajhu,”paparnya.
Peristiwa yang terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB tersebut diketahui korban setelah melihat bagian atas pintu belakang rumahnya dalam kondisi jebol.
Dari rumah tersebut, pelaku membawa sejumlah barang, di antaranya kompor gas Rinnai, dua tabung gas ukuran 3 dan 12 kilogram, mesin cuci, mesin pompa air Sumitzu, baterai mobil, laptop Toshiba, setrika listrik, tiga pasang sepatu Converse, set sok sepeda motor, kulkas Panasonic, Cosmos, empat pelek mobil, dua unit AC, dan kipas angin.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dari kedua perkara, di antaranya arko, jaket Honda, laptop Toshiba, sepatu, setrika, kipas angin, kompor gas, Cosmos, dispenser, kulkas, dan lemari kayu.
Penyidik masih melakukan pencarian terhadap barang bukti lainnya serta mendalami kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lain yang berkaitan dengan tersangka.
Iptu Riyan mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, mengamankan dan menyita barang bukti, serta melakukan pengembangan terhadap lokasi lainnya.
“Tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku dan dijerat Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman untuk memastikan ada atau tidaknya TKP lain yang berkaitan dengan tersangka.
“Kami dari Satreskrim Polresta Banda Aceh akan melakukan pendalaman terhadap ada atau tidaknya TKP lainnya yang dilakukan oleh terduga pelaku. Pengawasan penyidikan dan manajemen penyidikan tetap dilakukan Satreskrim melalui asistensi,” kata Kompol Dizha.
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan ribuan barang bukti narkotika…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | PT Hutama Karya (Persero) menutup sementara pengoperasian Jalan Tol Sigli-Banda Aceh…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Lima bandara yang sebelumnya terdampak sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau…
Analisaaceh.com, Blangpidie | Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) bersama delegasi lembaga internasional Daughters…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Aksi menguji kecepatan sepeda motor berujung maut di Jalan TPI Lampulo,…
Analisaaceh.com, Banda Aceh | Seorang pria berinisial AR (29) diamankan polisi setelah diduga menggelapkan Honda…
Komentar